Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumNusantaraSurabaya

Dunia Bersenda Gurau, Eks Hakim Itong Mantan Napi Kasus Suap Diangkat ASN di PN Surabaya

4
×

Dunia Bersenda Gurau, Eks Hakim Itong Mantan Napi Kasus Suap Diangkat ASN di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Benar, kalimat yang ada di Al-Quran menerangkan bahwa di dalam Surat Muhammad ayat 36 berisi pesan bahwa kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. Seperti halnya terhadap lembaga peradilan terkesan permainan dan bersenda gurau.

Bahwa Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat yang pernah terjerat kasus suap justru diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Example 300x600

Mantan Nara Pidana (Napi) kasus suap, Eks Itong Isnaini yang pernah divonis 5 tahun penjara diangkat oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai ASN. Pengangkatan Itong ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di mana komitmen lembaga peradilan terhadap integritas dan pemberantasan korupsi?. Bukannya menutup pintu bagi eks napi kasus suap, MA justru memberi jalan kembali ke institusi yang seharusnya bersih dari praktik kotor.

Baca Juga :  Selain Esek-esek, Kamar Kos Gang Dolly Diduga Jadi Ajang Pesta Sabu

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, tak menampik kabar tersebut. Ia mengaku telah mengonfirmasi kepada Wakil Ketua PN Surabaya dan membenarkan adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Itong sebagai ASN.

“Memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujarnya, pada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :  Pasutri Dituntut 8 Bulan Kasus Dugaan Serobot Tanah, Affan: Semoga Hati Nurani Hakim Terketuk

Namun, saat disinggung sejak kapan Itong resmi diangkat, Pujiono berkelit tidak mengetahui detail isi SK. “Saya belum lihat SK-nya, saya baru konfirmasi via telepon,” tambahnya.

Sementara, waktu itu Itong diciduk KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022. Saat itu, KPK menyita Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang nilainya mencapai Rp450 juta. Uang itu diberikan agar Itong bisa “mengondisikan” putusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Baca Juga :  Polres Kediri Amankan 4 Wanita Viral Pencurian Lintas Provinsi

Majelis hakim Tipikor Surabaya kemudian menghukum Itong 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp390 juta. Meski sempat melakukan upaya banding hingga peninjauan kembali, MA tetap menguatkan putusan tersebut.

Namun, saat ini Itong kembali ke lingkungan PN Surabaya. Berdasarkan keputusan MA mengangkat eks napi korupsi menjadi ASN di lembaga peradilan dinilai sebagai tamparan keras terhadap upaya pemberantasan korupsi dan transparansi peradilan.(Am)

Example 300250
Example 120x600