Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Mantan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryana Didakwa Terima Suap Rp 15,7 Miliar dari Kasus CPO

7
×

Mantan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryana Didakwa Terima Suap Rp 15,7 Miliar dari Kasus CPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryana SH, MH, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Arif didakwa menerima suap senilai Rp 15,7 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Example 300x600

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Syamsul Bahri Siregar, dalam surat dakwaannya menyebutkan, suap diterima Arif dari sejumlah advokat yang mewakili korporasi besar di industri kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Adapun para advokat tersebut adalah Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei.

Baca Juga :  Sidang Vonis Lepas Kasus CPO, Ariyanto Sebut Rp60 Miliar Penasehat Hukum Wahyu Bilang Bohong

“Pemberian uang tersebut terkait penanganan perkara crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Syamsul dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Uang suap yang diberikan secara bertahap itu disebut sebagai bagian dari total suap sebesar 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar. Suap tersebut tidak hanya diberikan kepada Arif, tetapi juga dibagi kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta tiga hakim yang menangani perkara, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

Penyerahan suap dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebesar 500.000 dollar AS atau senilai Rp 8 miliar dibagikan dengan rincian: Arif menerima Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, dan masing-masing Rp 1,1 miliar untuk Agam dan Ali.

Baca Juga :  Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso dan 5 Tersangka Lain ke Pengadilan untuk Disidangkan

Pada tahap kedua, sebesar 2 juta dollar AS atau setara Rp 32 miliar, dibagikan dengan porsi: Arif Rp 12,4 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp 5,1 miliar.

Kemudian Jaksa menjelaskan, bahwa pemberian suap dilakukan untuk memengaruhi putusan pengadilan dalam perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan sawit tersebut.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia dijerat dengan alternatif Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12B, juncto Pasal 18 UU Tipikor dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  MAKI Terkejut Hasil Survei Citra Penegak Hukum, Menilai Ada Anomali Persepsi Masyarakat

Pada hari yang sama, Panitera Wahyu Gunawan juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang terpisah yang masih berkaitan dengan perkara yang sama.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. (Ram)

Example 300250
Example 120x600