Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Isabella Dituding Palsukan Tanda Tangan, Saksi Kunci: Isabella Memang diperbolehkan Mencairkan Uang

3
×

Isabella Dituding Palsukan Tanda Tangan, Saksi Kunci: Isabella Memang diperbolehkan Mencairkan Uang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Sidang lanjutan, terdakwa Isabella Anggellia Yohanes yang dituding melakukan pemalsuan tandatangan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/8/2025).

Agenda dalam persidangan yaitu keterangan saksi ahli atau kunci, berlangsung dalam sidang pihak terdakwa menghadirkan saksi kunci, mantan sopir Boenawan—pemilik UD Pelangi Industri—yang menegaskan bahwa pencairan dana yang dilakukan Isabella merupakan bagian dari tugasnya, dan dilakukan sebelum bosnya meninggal dunia.

Example 300x600

Saksi membeberkan bahwa meski UD Pelangi Industri berhenti beroperasi sejak 2018, Isabella bersama tiga pegawai lainnya tetap diminta bekerja untuk mengurus pelanggan lama, menjual barang sisa, dan menagih piutang. “Stempel perusahaan tetap dibutuhkan, dan Isabella memang diperbolehkan mencairkan uang untuk tugas itu. Saya menyaksikannya sendiri karena sering mengantar,” ujar saksi di persidangan.

Baca Juga :  Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara Perdata di PT Jakarta dan MA

Ia menambahkan, dirinya memiliki surat kuasa resmi untuk mengambil buku cek di bank, sehingga transaksi yang terjadi saat itu berada dalam prosedur yang diizinkan.

Ahli pidana Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., yang dihadirkan dalam sidang, juga menjelaskan bahwa pembuktian dugaan pemalsuan tanda tangan paling akurat dilakukan dengan menghadirkan langsung pemilik tanda tangan di depan hakim. “Masalahnya, dalam perkara ini orang yang tanda tangannya dipersoalkan sudah meninggal, sehingga pembuktian mutlak seperti itu tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Polsek Taman Sari di Glodok, Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

Menurutnya, pemeriksaan laboratorium forensik memang dapat menunjukkan perbedaan atau kesamaan tanda tangan, namun tidak dapat memastikan siapa pelaku pemalsuan. Hal tersebut menjadi ranah penyidik kepolisian.

Fakta-fakta ini, menurut Dino Wijaya penasihat hukum Isabella, menunjukkan bahwa pencairan dana Rp225 juta pada 3 Juni 2020 menggunakan cek milik Boenawan dilakukan dalam kapasitas pekerjaan, bukan sebagai tindak pidana. “Klien kami bekerja sesuai perintah dan dalam wewenang yang diberikan,” tegas pengacara Isabella.

Baca Juga :  Kejaksaan Berhasil Menangkap DPO Lukman Hakim dalam Kasus Penyerobotan Lahan

Kasus ini sendiri mencuat setelah ahli waris Boenawan menemukan transaksi tersebut saat memeriksa mutasi rekening di BCA KCU Darmo. Namun pihak pembela menilai tuduhan pemalsuan lemah karena tidak ada bukti langsung yang mengaitkan Isabella sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan.(Am)

Example 300250
Example 120x600