Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Pelaku Pembunuhan Calon Istri di Hotel Double Tree Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara

182
×

Pelaku Pembunuhan Calon Istri di Hotel Double Tree Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kasus pembunuhan di kamar Hotel Double Tree Surabaya, pelaku Muhammad Ilham Pratama (25) divonis hukuman penjara selama 10 tahun di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (12/8/2025).

Korban calon istrinya sendiri, Ma’arifatul Ainiyah alias Rini (23) ditemukan tewas usai dicekik dan dibekap.

banner 325x300

Vonis dibacakan oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, SH, yang menyatakan Ilham terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim di ruang sidang.

Baca Juga :  Korupsi Parkir Rp 725 Juta, 2 Pejabat PD Pasar Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Penasihat hukum Ilham, Ferdiansyah, mengaku menerima putusan tersebut tanpa banding. “Kami dari tim penasihat hukum menerima hasil karena apa yang dilakukan terdakwa sangatlah kejam membunuh calon istri,” ujarnya lantang usai sidang.

Baca Juga :  Bea Cukai Kanwil Jatim I Sidik Kasus Truk Rokok Ilegal "SS" di ITC Mall Surabaya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut hukuman 13 tahun penjara. Dalam dakwaannya, tragedi bermula pada 16 Januari 2025, saat Ilham menginap bersama korban di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan. Emosi memuncak setelah ia menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel korban.

Tak mampu menahan amarah, Ilham mencekik dan membekap Rini hingga tak bernapas. Setelah sadar korban telah meninggal, Ilham menangis, menelepon temannya untuk mengaku telah membunuh, dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.

Baca Juga :  Tabrak Mesin Printing Senilai Rp 3 Miliar, Oei Kei Lay Dihukum 3 Bulan Penjara

Hasil visum et repertum dokter forensik RS Bhayangkara memastikan korban tewas akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, disertai luka lecet dan memar di leher serta dada.(Am)

Example 300250
Example 120x600