Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahEkbisKejaksaan

Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Pemerintah Resmikan Pemanfaatan Stockpile Bauksit di Bintan

165
×

Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Pemerintah Resmikan Pemanfaatan Stockpile Bauksit di Bintan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BINTAN – Pemerintah secara resmi telah meluncurkan proyek pemanfaatan sisa stockpile bijih bauksit di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin (28/7/2025).

Peluncuran dilakukan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Wakil Menko Polhukam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, bersama Tim Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN).

banner 325x300

Proyek ini menyasar optimalisasi sekitar 5 juta ton sisa bijih bauksit yang telah tertimbun sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada 2014. Bila dilelang dengan asumsi harga USD 20 per ton, proyek ini berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp1,4 triliun.

Baca Juga :  Korban Arisan Bodong Terus Bertambah, Syamsul Jahidin: Suami Tersangka Jangan Sampai Jadi Backing

“Ini bukan lagi limbah tambang, tapi aset negara yang bernilai tinggi. Setelah 10 tahun mandek, hari ini menjadi titik balik,” ujar Asep dalam sambutannya.

Pelaksanaan proyek didorong oleh Desk PPDN yang dibentuk Kemenko Polhukam pada 2024. Dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, tim ini melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Komjak: Penanganan Kasus di Komdigi Bukti Keseriusan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi

Wamenko Polhukam Lodewijk F. Paulus menegaskan, peluncuran ini membuktikan keberhasilan kolaborasi antar lembaga dalam menyelesaikan masalah lama dan mengubahnya menjadi sumber penerimaan baru.

“Rp1,4 triliun ini bukan sekadar angka. Ini hasil sinergi. Bukti nyata bahwa koordinasi bisa mengubah masalah lingkungan jadi kontribusi ekonomi,” katanya.

Pelaksanaan lelang akan mengikuti ketentuan Barang Milik Negara (BMN) Minerba sesuai PP No. 96 Tahun 2021. Proyek ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Baca Juga :  Oknum Polisi Sidoarjo Jalani Sidang Kasus Cabul di PN Surabaya

Desk PPDN menargetkan proyek ini sebagai percontohan nasional. Ke depan, pemetaan terhadap tambang terlantar di wilayah lain akan dilakukan untuk membuka potensi serupa, dengan dukungan rencana penyusunan Peraturan Presiden terkait tata kelola aset tambang non-produktif. (Ram)

Example 300250
Example 120x600