Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara Perdata di PT Jakarta dan MA
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmad sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (10/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan kasus ini terungkap setelah Kejagung menemukan data-data serta uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat melakukan penggeledahan dirumah Zarof Ricar beberapa waktu lalu.
Selain Zarof Ricar, Kejagung juga menetapkan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
“Dalam perkara perdata hak waris ini tersangka II memutus sepihak kepada kuasa hukumnya Oc Kaligis, kemudian Oc Kaligis menggugat tersangka II, dan bergulir sampai proses kasasi, lalu II meminta bantuan Zarof melalui Lisa,” ujar Harli Siregar,kepada Barometer di Kejagung, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut Harli menyatakan, dari sanalah disepakati, kalau untuk penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Dengan catatan, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis hakim dan Rp 1 miliar sebagai fee kepengurusan perkara. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar.
Herri Swantoro Diperiksa
Ketika disinggung apakah ada kaitannya pemeriksaan terhadap Herri Swantoro selaku Ketua PT Jakarta beberapa waktu yang lalu dengan perkara ini. Karena pada saat pemeriksaan Ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan kini Jabat Ketua PT Yogyakarta.
Harli mengatakan terkait pemeriksaan terhadap Herri Swantoro apakah ada kaitannya dengan suap atau dengan perkara ini, masih belum ter-informasi. Dimana nantinya untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap para majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pastinya akan dimintai keterangan, dan akan dikonfirmasi apakah sudah terima atau belum, benar tidak dia yang menanggani perkara ini, pernah tidak bertemu dengan ZR dan LR”, jelasnya
Menurut Harli saat ini Zarof dan Lisa sudah ditahan untuk perkara yang lain oleh Kejagung. Sementara, untuk tersangja Isidorus karena usianya sudah tua, 88 tahun dan sakit jadi tidak dilakukan penahanan.
“Dia (Isidorus) tidak ditahan karena sudah tua, usianya sekitar 88 tahun dan sedang sakit,” pungkas Harli. (Amri)

