Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Dilacak dari BSD, Buronan Kasus Pemalsuan Akta Ditangkap di Denpasar

59
×

Dilacak dari BSD, Buronan Kasus Pemalsuan Akta Ditangkap di Denpasar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) bersama Kejati Bali berhasil menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bernama Lily, anak dari Hansen.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, terpidana Lily diamankan pada Selasa malam (8/7/2025) sekitar pukul 22.45 WITA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Bali.

banner 325x300

“LILY merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1697 K/Pid/2024 tanggal 3 Desember 2024,” ujar Syahron dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga :  BRI Tanah Abang Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud dalam Kasus Korupsi

Dalam putusan itu, Lily dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Dilacak dari BSD ke Bali

Syahron menjelaskan, upaya penangkapan dilakukan setelah pemantauan intensif sejak Jumat (4/7/2025). Tim Tabur Kejati DK Jakarta awalnya menyisir kawasan BSD City, Tangerang Selatan, yang merupakan alamat terakhir terpidana.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Barat Gelar Ceramah Integritas dan Buka Puasa Bersama

“Hingga Minggu 6 Juli 2025, tim belum berhasil menemukan Lily meskipun telah mengecek sejumlah lokasi, termasuk perumahan Cluster De Latinos,” terangnya.

Perkembangan baru terjadi sambung Syahron, pada Senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika tim mendeteksi keberadaan suami terpidana di wilayah Bali. Tim segera berangkat ke Bali keesokan harinya dan melakukan penelusuran di kawasan Renon dan Kerobokan. Namun, hanya suami Lily yang ditemukan.

Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap pergerakan suami Lily hingga akhirnya mengarah ke rumah kontrakan tempat Lily bersembunyi. Penangkapan dilakukan dengan dukungan aparat setempat dan Kepala Lingkungan Kelod, Kelurahan Renon.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pasutri Curanmor di 21 TKP Mojokerto Kota

“Terpidana diamankan dalam keadaan kooperatif dan tanpa perlawanan,” tambah Syahron.

Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejati DK Jakarta yang bertujuan mempercepat eksekusi terhadap para pelanggar hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan akan terus menegakkan hukum dan tidak memberikan ruang bagi buronan untuk bersembunyi,” tegas Syahron.

Saat ini, Lily masih diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses hukum lebih lanjut. (Ram)

Example 300250
Example 120x600