Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkbisTNI/Polri

TNI Hormati Keputusan Pemerintah, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani Ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog

2
×

TNI Hormati Keputusan Pemerintah, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani Ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Penunjukan tersebut merupakan kewenangan pemerintah sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap profesionalisme prajurit TNI aktif dalam mendukung tugas-tugas strategis nasional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip netralitas, profesionalisme, serta tunduk pada kebijakan negara. “Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penugasan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujar Kapuspen TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025).

Example 300x600

Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di bidang distribusi dan pengelolaan logistik pangan strategis.

Baca Juga :  Kasus Miras Impor Ilegal Jawa-Bali, Terdakwa Djatmiko: Perintah Miya Santoso

Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa Panglima TNI, sudah memerintahkan untuk prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 Kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Amankan Pasutri Penjual Senpi Rakitan

Terkait status Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani, “Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 , UU no 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp4,15 Miliar ke Perum Bulog

Saat ini Mayjen TNI Ahmad Rizal sedang melaksanakan penugasan sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.(Ams)

Example 300250
Example 120x600