Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Edarkan Pupuk Palsu Merek PT Bintang Timur Pasifik, Ismaryono Dihukum 1 Tahun Penjara

74
×

Edarkan Pupuk Palsu Merek PT Bintang Timur Pasifik, Ismaryono Dihukum 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Ismaryono, dalam kasus peredaran pupuk palsu bermerek PT Bintang Timur Pasifik (BTP), pada Rabu (25/6/2025). di ruang sidang PN Surabaya.

Dalam sidang putusan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi, Ismaryono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel, serta tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismaryono dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan dua bulan kurungan,” ujar hakim Edi saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Harga

Hakim Edi juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Edi.

Selain itu, barang bukti yang sempat disita dalam perkara ini berupa tiga unit kontainer dikembalikan kepada PT Indo Container Lines.

“Kontainer masing-masing bernomor TTNU 3182709, WFHU 1211943, dan KMSU 2202073 dikembalikan kepada PT Indo Container Lines melalui saksi Seno Ichsan Deniar,” jelasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Ismaryono menyatakan pikir-pikir. Senada dengan Ismaryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Baru Lahiran 1 Minggu, DJ Aicha Divonis 5 Tahun Penjara

Pada sebelumnya, JPU Hajita menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Ismaryono dinilai bersalah melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 100 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam pledoi lisan yang disampaikan usai usai tuntutan jaksa, Ismaryono meminta keringanan hukuman. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan melakukan tindakan tersebut karena keterdesakan ekonomi.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Suap Penanganan Kasus Migor

Dijelaskan dalam surat dakwaan, bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan tiga kontainer di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) Tanjung Perak oleh aparat Polairud Polda Jatim pada 19 Januari 2025. Dalam kontainer tersebut ditemukan ribuan karung pupuk dolomite bermerek palsu, antara lain DoNETAone dan DL 100.

Setelah diselidiki, akhirnya terungkap bahwa pupuk tersebut diproduksi dan dikemas oleh Ismaryono di gudang miliknya di Gresik, Jawa Timur. Ia diketahui menggunakan merek DL 100 tanpa izin, yang merupakan milik perusahaan tempat ia dulu bekerja, PT BTP. (Am)

Example 300250
Example 120x600