SURABAYA – Eksekusi sebuah rumah di Jalan Stamford Place Blok TE Nomor 24, kawasan Citraland, Surabaya, diwarnai kericuhan, pada Kamis (17/4/2025). Proses eksekusi yang berlangsung dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dikeluhkan oleh pihak penyewa, karena permohonan penundaan eksekusi diabaikan juru sita.

Pihak juru sita PN Surabaya, Ferry di lokasi membacakan penetapan eksekusi nomor 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby. Menurutnya eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Kami harap semua pihak dapat memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Ferry, berlangsung di lokasi.

Saat disinggung masih adanya pihak penyewa yang masih tinggal di rumah tersebut, Ferry tetap menjalankan eksekusi. “Untuk masalah penyewa kan kita gak tahu, dan kebetulan waktu itu sebelum kita lakukan eksekusi kita lakukan Konstatering penyewanya gak ada ditempat. Dan perintahnya memang untuk mengosongkan obyek sengketa,” katanya.

Namun berlangsungnya proses eksekusi tersebut, Ferry mengakui bahwa adanya gugatan yang masih menumpuk belum ada putusan. “Memang ada gugatan lagi, gugatan lagi, gugatan lagi. Jadi bertumpuk juga. Sedangkan Gugatan awal itu sudah diputus oleh majelis yang pertama,” akunya.

Kuasa hukum penyewa, Christian T.A Hasiholan S.H MH, menyatakan keberatan atas eksekusi yang dilakukan. Karena rumah tersebut masih dalam masa kontrak sewa yang sah. Namun keberatan itu diabaikan oleh pihak PN Surabaya. “Kami merasa dirugikan karena masa kontrak klien kami masih berlaku selama tiga tahun ke depan. Seharusnya, proses jual beli tidak serta-merta menghentikan hak penyewa atas properti tersebut,” kata Christian.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan perlawanan hukum atas adanya eksekusi yang dilakukan oleh PN Surabaya melalui gugatan perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga selaku penyewa (derden verzet), yang pada minggu kemarin tepatnya hari Jum’at sudah keluar nomor perkaranya yaitu 398/Pdt.Bth/2025/PN.Sby.

“Artinya Pihak PN Surabaya melalui juru sitanya tidak mengindahkan, tidak mempertimbangkan dan juga tidak menghargai serta menghormati upaya hukum yang diajukan klien saya untuk melindungi hak-hak beliau selaku penyewa yang sah dan berkekuatan hukum dgn didasarkan surat perjanjian sewa menyewa, sehingga berakibat klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum. Sehingga berakibat menderita kerugian Rp375 juta dari nilai sisa sewa kontrak rumah yang belum berjalan tiga tahun,” ungkapnya.

“Penyewa baru tahu adanya eksekusi ini, kami dan klien kami berusaha memohon agar proses eksekusi ini dihentikan atau ditunda oleh pihak PN Surabaya. Bahkan di lapangan kita sudah sampaikan dasar hukumnya, bahwa klien kami sebagai penyewa rumah masih boleh menempati. Karena berdasarkan pasal 1576 KUHPerdata itu menyatakan bahwa adanya jual beli atau pindah tangan itu tidak menghentikan proses sewa. Maka sudah seharusnya klien kami sebagai penyewa masih memperoleh haknya. Namun permohonan kami diabaikan dan proses eksekusi tetap dilakukan. Disini klien kami merasa dirugikan, karena adanya perlawanan antara pemilik rumah dan pemenang lelang,” terangnya.

Sementara itu, Jacobus Welly selaku pemohon eksekusi menjelaskan bahwa proses ini sudah sesuai hukum. Ia juga menyatakan bahwa dirinya merupakan pemenang lelang atas properti tersebut. “Kami tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Jika ada persoalan hukum terkait jual beli sebelumnya, silakan digugat melalui jalur hukum,” singkatnya.

Berlangsung eksekusi dilakukan oleh petugas PN Surabaya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sempat adanya kericuhan terjadi saat penghuni rumah dan sejumlah warga sekitar mencoba menghadang petugas yang hendak menjalankan putusan pengadilan. Aksi dorong-mendorong antara massa dan aparat keamanan pun tak terhindarkan. Massa sempat meneriakkan protes dan meminta eksekusi ditunda.

Ketegangan akhirnya mereda setelah dilakukan negosiasi selama lebih dari satu jam. Penyewa rumah kemudian dievakuasi secara bertahap, dan eksekusi dilanjutkan di bawah pengawasan ketat. Tidak ada korban luka serius dalam insiden ini, namun aparat tetap disiagakan untuk mengantisipasi kericuhan susulan.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo mengatakan eksekusi ini berlangsung kondusif meski sempat ada kericuhan. “Eksekusi berlangsung lancar kondusif aman terkendali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa Objek SHGB No 3650 dan 3652 dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu No perdata 1357/Pdt.G/2023/PN.Sby dan 937/Pdt.G/2024/PN.Sby. Sementara, sebelum putusan inkraht, Ketua PN Surabaya melalui jurusita pernah terbit dan melayangkan Surat Relaas Aanmaning No 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby yang ditandatangani oleh Jurusita sita Ferry.(Am)