Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejaksaan Berhasil Menangkap DPO Lukman Hakim dalam Kasus Penyerobotan Lahan

5
×

Kejaksaan Berhasil Menangkap DPO Lukman Hakim dalam Kasus Penyerobotan Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejasaan berhasil menangkap buronan atas nama Ir. Lukman Hakim, seorang terpidana dalam perkara penyerobotan lahan, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta yang berhasil mendeteksi keberadaan DPO di daerah Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Example 300x600

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy, SH, MH, penangkapan berlangsung pada pukul 17.27 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta.

Baca Juga :  Plt Wakil Jaksa Agung Tinjau Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Jakarta Utara

“Terpidana Ir. Lukman Hakim sebelumnya divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 980/Pid.B/2019/PNJU tanggal 6 Mei 2019, yang menyatakan bahwa ia terbukti melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP, dengan hukuman 4 bulan penjara,” ujarnya.

Setelah penangkapan, lanjut Rans, terpidana dibawa menuju Kejari Jakarta Selatan pada pukul 17.45 WIB, dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara untuk proses administrasi.

Baca Juga :  Eva, Pengedar asal Dolly Surabaya Selimpitkan Sabu di Tali BH

Selanjutnya pada, Rabu, 19 Februari 2025, pada pukul 12.18 WIB, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

“Selama proses penangkapan dan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung aman serta kondusif tanpa adanya gangguan signifikan,” jelas Rans.

Baca Juga :  Korupsi Parkir Rp 725 Juta, 2 Pejabat PD Pasar Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan proses hukum, serta memberikan efek jera terhadap pelanggar hukum, khususnya dalam kasus penyerobotan lahan yang merugikan banyak pihak.

Penangkapan ini juga menjadi bukti keberhasilan koordinasi antara Kejati DK Jakarta dan Kejari Jakarta Utara dalam menindaklanjuti buronan yang telah lama menjadi DPO. (Ram)

Example 300250
Example 120x600