SURABAYA – Lanjutan sidang Pasangan Suami Istri (Pasutri) yaitu Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah yang dituding dan diseret jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas dugaan kasus penyerobotan tanah atau rumah, pada Senin (17/2/2025) beragenda saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi S.H, M.H, menghadirkan tiga orang saksi diantaranya mantan RW dan RT asli kelahiran wilayah lokasi lahan yang di persoalkan.

Ketiga saksi itu memberikan keterangan secara masing-masing di persidangan. Mantan RW 02 Donokerto yaitu Mariono mengatakan bahwa asal usul rumah atau lahan yang ditempati terdakwa Sugeng bersama istri semenjak di zaman kakeknya.

“Asal usul yang menempati rumah itu, ya keluarga dari kakeknya pak Sugeng. Bahkan saya belum lahir, rumah itu ditempati secara turun temurun,” ujar Mariono, mantan ketua RW 02 Donokerto di tahun 2017-2022.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa selain dirinya, semua orang kampung juga tahu asal muasalnya rumah tersebut. “Saya tahunya itu, semua orang sana juga tahu. Sebelum saya lahir rumah itu sudah ditempati oleh Bapak Gadri Oetomo itu, itu kakeknya bapak Sugeng hingga turun temurun sampai bapak Sugeng mempunyai cucu sekarang. Tapi heran, pada tahun 2005, bapak Sugeng kok dituduh melakukan penyerobotan tanah atau rumah,” terangnya, saat ditemui di halaman PN Surabaya.

Mantan RW 02 Donokerto, Mariono juga mengungkapkan bahwa di tahun 2017 saudara Viktori Sidharta mengaku di kantor kelurahan kapasan bahwa pihaknya mempunyai rumah di Jalan Donokerto X1/70 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

“Saat itu pak Victor di kantor kelurahan kapasan. Katanya dia mempunyai rumah Donokerto nomor 70. Saat itu saya dipanggil sama pak lurah Bambang. Pak lurah Bambang pun tidak menghiraukan pak Victor, karena pak Victor gak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan. Tidak hanya disitu saja, terus Victor lapor ke Polsek Simokerto. Dan datanglah binmas untuk klarifikasi itu. Berlanjut pada tahun 2021, ada dua orang mengaku dari Polrestabes untuk membahas, itu atas suruhan Victor. Katanya dilimpahkan ke yayasan, dan membawa surat ditandatangani oleh bapak Baktiono saat itu anggota dewan,” ungkapnya.

Karena pihaknya tidak ikut campur dalam hal itu, Mariono hendak mengantar ke rumah Sugeng untuk klarifikasi. Namun keduanya malah pergi. “Saya bilang, saya tidak berkompeten Atas soal rumah itu, ayo saya temukan saja ke pemiliknya, tapi dia gak mau akhirnya pergi,” pungkasnya.

Deni ketua RT di wilayah Donokerto juga menambahkan dengan tegas bahwa Sugeng bertempat di rumahnya itu semenjak saat ada kakeknya. “Semua orang sudah tahu, pak Sugeng sudah lama semenjak lahir sudah menempati rumah itu,” tegasnya.

Sementara, Rudi Ketua RT di wilayah Donokerto juga berkata sama dengan para saksi lainnya. “Kasihan pak Sugeng, padahal beliau nempati disana semenjak ada kakeknya, dan orang tuanya, hingga sampai sekarang dirinya mempunyai cucu,” pungkas Rudi.

Menanggapi keterangan para saksi, M Affan selaku Kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa pak Sugeng mulai lahir hingga saat ini berada di rumah Donokerto. “Sudah jelas para saksi dari tokoh masyarakat RW maupun warga asli donokerto mengatakan bahwa Pak Sugeng ini mulai lahir hingga saat ini berada di rumah Donokerto di obyek tersebut yang disengketakan. Ketiga saksi itu tidak mengenal bapak Panji Buana Sidharta. Jadi tanah itu ditempati oleh kakeknya pak Sugeng yaitu pak Gadri Oetomo, karena beliau sudah meninggal dan yang meneruskan disana ibu Semi dari mulai tahun 1978. Lalu tahun 1988 pak Gadri gak ada umur otomatis yang menguasai ibu Semi ibunya pak Sugeng,” ujarnya.

Anehnya, Terdakwa dituduh melakukan penyerobotan tanah sejak tahun 2004-2005 mulai menempati dirumah itu. “Setelah itu ujuk-ujuk ada yang melaporkan bahwa pak Sugeng didakwa menempati mulai tahun 2004-2005. Sedangkan beliau saja lahirnya disana bahkan sampai cucu masih disana sekarang. Kan aneh pak Sugeng Malah dituding menyerobot, justru beliau ini yang diserobot. Selain itu muncul SHM atas nama Panji Buana Sidharta, sedangkan dalam pengajuan permohonan surat itu harus menguasai bidang tanah tersebut selama 20 tahun terlebih dahulu. Pada Undang-undang Pokok agraria kan seperti itu, sedangkan mulai kapan Panji Buana Sidharta itu tinggal, wong dia juga gak pernah disana,” ungkapnya.

Lanjut Affan juga dalam hal persyaratan pendaftaran pengajuan SHM harus adanya pengukuran tanah. “Seharusnya kan ada pengukuran tanah kalau memang ada pendaftaran SHM. Dan ada saksi dari tetangga kanan kiri, juga lurah. Saya disini menduga ada oknum kelurahan yang bermain dengan bapak Panji Buana Sidharta. Tidak ada pengukuran kok jadi SHM,” kata Affan.

Dalam kasus yang menimpahnya kliennya, yang diduga kliennya menjadi korban mafia tanah. Pihaknya berharap ada keadilan di PN Surabaya. “Semoga saja dari keterangan ketiga saksi ini, ada keadilan untuk klien saya di PN Surabaya ini. Karena beliau itu menempati rumah bukan baru-baru ini, tapi sudah turun menurun mulai dari kakek beliau sudah menempati rumah itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah menjadi terdakwa dalam perkara Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas rumah yang berada di Jalan Donokerto XI/70 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.(Am)