Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Eri Cahyadi Tegaskan Berantas Warung Pangku Karaoke dan Peredaran Miras di Surabaya

×

Eri Cahyadi Tegaskan Berantas Warung Pangku Karaoke dan Peredaran Miras di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyikapi tentang peredaran minuman keras (miras) ilegal, perjudian dan warung pangku karaoke yang menjamur di kota Surabaya. Atas hal itu, pihaknya menegaskan untuk berkomitmen memberantas praktik-praktik yang berpotensi merusak moral dan kaidah agama.

Maka itu pihaknya meminta jajaran di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberantas jika menemukan praktik perjudian, warung pangku karaoke maupun peredaran minuman keras (miras) ilegal.

banner 325x300

Hal itu ditegaskan Wali Kota Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, Selasa (11/2/2025).

Dalam arahannya, Wali Kota Eri meminta seluruh Kepala PD baik kepala dinas, camat, maupun lurah, untuk memberikan tindakan tegas jika menemukan keberadaan warung pangku karaoke yang beroperasi di Kota Pahlawan Surabaya.

Baca Juga :  Pidsus Kejari Surabaya Tetapkan ES Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp4,7 Miliar

“Surabaya ini kota yang penuh dengan kaidah agama, maka saya tidak ingin ada warung pangku (karaoke) di kota ini. Apapun itu, lawan. Karena ini sudah melanggar aqidah agama,” tegas Wali Kota Eri.

Menurutnya, keberadaan warung pangku karaoke tidak hanya bertentangan dengan norma agama, tetapi juga bisa merusak tatanan sosial di Kota Surabaya. Ia pun menegaskan bahwa para pemimpin di wilayah harus memiliki ketegasan dalam menjalankan tugas mereka.

“Ketika perbuatan apapun yang melanggar agama, maka disitulah muncul kerusakan,” tegas dia.

Baca Juga :  Razia Dihari Valentine, 6 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring di Hotel Kelas Melati

Selain mencegah keberadaan warung pangku karaoke, Wali Kota Eri juga menegaskan larangan peredaran miras di luar tempat yang telah memiliki izin resmi. “Kita tidak bisa menghindari keberadaan tempat hiburan malam yang punya izin. Tapi saya tidak mau miras dijual bebas di warung-warung, toko-toko kecil atau di perumahan,” pintanya.

Tidak hanya itu, Wali Kota Eri juga menekankan jajarannya untuk mencegah adanya praktik-praktik perjudian apapun di seluruh wilayah Kota Pahlawan. “Tidak ada judi di Surabaya, apakah itu judi burung dara (merpati) atau judi lainnya. Kalau ada, harus berani melawan,” jelas dia.

Ia menekankan bahwa perbuatan yang melanggar agama dan hukum hanya akan membawa kerusakan bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta aparat pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam menegakkan aturan ini.

Baca Juga :  Humas PN Jaktim Tanggapi Pendemo dengan Pendekatan Humanis, Aksi Berakhir Damai

“Saya tidak ingin ada warung pangku karaoke), tidak ingin ada perjudian, tidak ingin ada peredaran minuman keras yang dijual ilegal. Gandeng Polsek dan Koramil untuk menyelesaikan semuanya,” tegasnya.

Selain warung pangku, judi dan miras yang dibahasnya, Wali Kota Eri juga menginstruksikan agar pungutan liar (pungli) dan parkir liar di Kota Surabaya diberantas. “Saya tidak mau ada parkir liar dan pungutan liar di Surabaya, baik dari pegawai honorer atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semua harus bersih,” pungkas Eri.(Ani)

Example 300250
Example 120x600