Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejaksaan Gelar Diklat dan Sertifikasi Penanganan Aset Kripto. JAM Pidum: Untuk Jerat Pelanggaran Hukum

×

Kejaksaan Gelar Diklat dan Sertifikasi Penanganan Aset Kripto. JAM Pidum: Untuk Jerat Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana, hari ini membuka pelatihan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta. Senin (3)2/2025).

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan Jaksa dalam menangani perkara yang melibatkan teknologi blockchain dan aset kripto, yang semakin marak di Indonesia.

banner 325x300

Dalam sambutannya, JAM Pidum menekankan pentingnya Kejaksaan memiliki kompetensi teknis untuk memahami transaksi digital dan aliran dana di berbagai yurisdiksi. Indonesia, yang saat ini menempati posisi ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, mengalami lonjakan transaksi aset kripto dengan total mencapai USD 157,1 miliar.

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekontruksi Mutilasi di Gang Lompongan Lidah Wetan Surabaya

Meski membawa dampak positif dalam hal kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital, perkembangan ini juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.

“Aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun. Kejahatan berbasis kripto semakin kompleks, dengan para pelaku menggunakan teknologi seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ujar JAM Pidum.

Pelatihan ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung pada 3 hingga 7 Februari 2025, akan membahas dasar-dasar kripto dan penggunaan Chainanalysis Reactor. Tahap kedua, yang direncanakan pada akhir April 2025, akan berfokus pada investigasi dan penyitaan aset kripto.

Baca Juga :  Kasus judi Online, Kho Tobing Wijaya Dituntut 14 Bulan Penjara

Setiap peserta pelatihan akan mengikuti ujian sertifikasi yang diakui secara internasional, membuka peluang untuk kolaborasi dengan berbagai lembaga internasional seperti UNODC, World Bank, dan Financial Action Task Force (FATF).

JAM-Pidum berharap pelatihan ini dapat memperkuat jaringan komunikasi antar Jaksa dan mitra internasional, serta menciptakan pemahaman bersama mengenai best practices dalam investigasi aset kripto. Dengan kompetensi yang semakin berkembang, Kejaksaan diharapkan mampu menangani setiap kasus pelanggaran hukum di sektor kripto secara lebih efektif.

“Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran akan membuat Indonesia menjadi negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi,” tambahnya.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mendukung reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir, sesuai dengan arahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto.

Baca Juga :  Jaksa Agung ASEAN Teken Deklarasi, Komitmen Bersama Lawan Kejahatan Lintas Negara

Kegiatan ini juga sejalan dengan misi pemerintahan untuk menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian Indonesia.

Selain JAM-Pidum, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pejabat eselon II dan III, serta para Jaksa peserta pelatihan.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menjaga integritas sistem hukum Indonesia dalam menghadapi tantangan baru di dunia digital. (Ram)

Example 300250
Example 120x600