Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Jalani Tahap II, Tersangka Ivan Sugiamto Dilimpahkan di Kejari Surabaya

2
×

Jalani Tahap II, Tersangka Ivan Sugiamto Dilimpahkan di Kejari Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21), tersangka Ivan Sugiamto kasus perundungan SMA Gloria Surabaya jalani tahap II, tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap dua proses hukum. “Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” ujarnya Rina kepada wartawan.

Example 300x600

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tindak perundungan terhadap seorang siswa di lingkungan sekolah. Ivan Sugianto diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban secara psikologis maupun fisik.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Tahan Tersangka Korupsi di BRI Tanah Abang Rp18,6 Miliar

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama para orang tua, yang mengharapkan lingkungan sekolah menjadi tempat aman bagi anak-anak mereka.

Baca Juga :  Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, kini seluruh perhatian tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ivan Sugiamto. Kejari Surabaya memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” tegas Rina Shanty.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama memerangi perundungan di lingkungan pendidikan. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Baca Juga :  Umi Sjarifah Terima Penghargaan PCNO dari PWI

Kasus Ivan Sugiamto menjadi pengingat kuat bahwa tindakan perundungan dapat berdampak serius, baik bagi korban maupun pelaku. “Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik menantikan keadilan yang akan ditegakkan demi melindungi hak-hak anak di Indonesia,” pungkasnya. (Am)

Example 300250
Example 120x600