Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan dan TPPU Henny Djuwita Santoso

34
×

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan dan TPPU Henny Djuwita Santoso

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Henny Djuwita Santoso yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB, di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (27/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan menyatakan Henny Djuwita Santoso, telah menjadi buronan sejak 2022, terjerat kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar dan penjara selama 9 tahun.

banner 325x300

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang telah memonitor keberadaan terpidana di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya dilacak ke Jakarta Utara. Saat diamankan, Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” ujarnya.

Baca Juga :  Bimtek Nasional, Jampidum Pastikan Kejaksaan Siap Terapkan KUHP Baru Mulai Januari 2026

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara MoU Dengan PT Dok Perkapalan dan PT Indonesian Air and Marine Supply

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Setelah Henny ditangkap, lanjut Syahron terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk proses eksekusi lebih lanjut.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus hukum dan menegakkan kepastian hukum, serta mengingatkan bahwa tidak ada yang bisa lolos dari jerat hukum,” pungkasnya.(Ram)

Example 120x600