Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Jelang Akhir Tahun 2024, Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

4
×

Jelang Akhir Tahun 2024, Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LANGKAT – Menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat. Kamis (12/12/2024).

Acara pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi B3R) Kejari Langkat, Danang Dermawan SH, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejaksaan, antara lain para Kasi, Kasubag, serta Kasubsi, juga diikuti oleh tamu dari Polres Langkat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

Example 300x600

Danang Dermawan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan rincian perkara yang meliputi kasus narkotika, obat-obatan terlarang (oharda), dan kejahatan di bidang keamanan dan ketertiban umum (kamnegtibum). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 157 perkara yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap.

Baca Juga :  Terdakwa MT, Kata Ahli Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp100 Miliar Window Dressing

Adapun rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan tersebut, yakni:

1. Sabu-sabu: 120,81 gram
2. Ganja: 203,32 gram
3. Ekstasi: 139 butir
4. Handphone: 38 unit
5. Senjata tajam: 18 buah
6. Pakaian: 39 potong

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” jelas Danang.

Baca Juga :  Mantan Napi Kasus Suap Diangkat ASN, PN Surabaya Pasrah

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan dan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal. Selain itu, acara ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Langkat dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan adil.

Danang juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat lebih paham bahwa tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana akan selalu dilakukan demi terciptanya lingkungan yang bebas dari kejahatan.

Baca Juga :  Begini Sikap Komjak Terkait Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus

Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Acara pemusnahan barang bukti ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Kejaksaan Negeri Langkat berharap, dengan adanya kegiatan ini, tercipta masyarakat yang lebih aman dan jauh dari tindak pidana.

Sebagai penutup, Kejari Langkat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dalam mewujudkan Langkat yang bebas dari peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan kejahatan lainnya, serta untuk mendukung upaya penegakan hukum yang lebih baik. (Ram)

Example 300250
Example 120x600