JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah. Dalam putusan sela ini, perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung itu dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang putusan sela yang digelar pada Senin (26/10/2026) menjadi penentu kelanjutan kasus ini. Majelis hakim menilai materi keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Febrie sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara.
Hakim menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan tersebut tidak bisa dinilai di awal. Segala argumentasi hukum dari pihak terdakwa baru akan dipertimbangkan bersamaan dengan putusan akhir setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, permintaan Febrie untuk menghentikan perkara dan membebaskan dirinya dari tahanan otomatis gugur. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melanjutkan persidangan ke agenda berikutnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan bernilai fantastis mencapai Rp55 miliar. Tidak hanya itu, ia juga dijerat pasal pencucian uang dengan akumulasi nilai aset yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Meskipun demikian, status bersalah atau tidaknya terdakwa masih harus diuji melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nanti. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, mengingatkan bahwa putusan sela ini murni merupakan dasar hukum untuk melanjutkan pemeriksaan materi perkara, bukan vonis akhir.
Sidang lanjutan kasus kakap ini akan kembali digelar secara maraton pada Senin (2/11/2026) dan Rabu (4/11/2026). Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang akan dihadirkan oleh tim jaksa penuntut.(Dom)

















