BATAM, Barometer – Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di Hotel Planet 3 serta praktik judi kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Nagoya, Kota Batam, hingga kini belum masuk ke meja hijau. Meskipun penggerebekan oleh Bareskrim Polri sudah berlangsung hampir tiga bulan, berkas perkara para tersangka terpantau belum dinyatakan lengkap atau P21.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, SH, MH, menjelaskan terkait aturan masa penahanan tersangka. Sesuai dengan regulasi hukum acara pidana yang berlaku, aparat penegak hukum memiliki batas waktu penahanan maksimal untuk memeriksa dan merampungkan berkas perkara.
Gustian menegaskan bahwa kepolisian dan kejaksaan berpacu dengan waktu. Batas maksimal penahanan yang dimiliki oleh penegak hukum adalah 120 hari atau sekitar 4 bulan.
“Jika dalam kurun waktu 120 hari tersebut berkas perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21, maka para tersangka wajib dibebaskan demi hukum. Ketentuan ini sejalan dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Gustian, Senin, (26/10/2026).
Menurut Gustian, Kejari Batam belum menerima pelimpahan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Ia menduga berkas perkara saat ini sudah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di tingkat pusat untuk proses penelitian Tahap 1.
Ketika ditanya mengenai lokasi persidangan, Gustian menjelaskan bahwa berdasarkan asas locus delicti atau tempat terjadinya perkara, kasus ini kemungkinan besar akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kendati demikian, tempat persidangan masih bisa berubah ke Ibu Kota Jakarta atau wilayah lain tergantung pada kebijakan final dari pemerintah pusat. Pertimbangan ini diambil mengingat penangkapan dilakukan langsung oleh Bareskrim Polri serta demi menjaga faktor keamanan selama proses persidangan berlangsung.
“Namun bisa saja di ibukota Jakarta atau tempat lain, sesuai kebijakan dari pusat. Karena yang melakukan penangkapan kan dari Bareskrim Polri, juga mengingat keamanan dalam persidangan,” ujar Gustian seraya menegaskan bahwa kasus itu belum P21 atau lengkap, sehingga belum dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Batam.
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek Hotel Planet 3 terkait dugaan kasus narkoba pada 10 Agustus 2026. Kurang dari seminggu kemudian, tepatnya 16 Agustus 2026, korps bhayangkara kembali menggerebek lokasi judi kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah, Batu Selicin, Kota Batam.(Yat)

















