Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Curi Kantong Semar Kebun Raya Bogor, Perkara Tersangka JE Dihentikan Lewat RJ

×

Curi Kantong Semar Kebun Raya Bogor, Perkara Tersangka JE Dihentikan Lewat RJ

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan pencurian tanaman kantong semar di Kebun Raya Bogor melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Tersangka JE kini telah dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarganya.

Proses penyerahan dokumen penetapan pengadilan dan persetujuan restorative justice ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H di lobi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Kamis, 22 Oktober 2026.

banner 325x300

Kasus ini bermula saat JE diduga mengambil empat tanaman kantong semar tanpa izin milik PT Mitra Natura Raya selaku pengelola Kebun Raya Bogor. Akibat perbuatannya, JE sempat diproses hukum dengan pasal pencurian.

Baca Juga :  Kejari Kota Bogor Raih Penghargaan KPPN atas Penyampaian SPM Gaji Cepat dan Akurat

Namun, Kejari Kota Bogor mengedepankan pendekatan humanis yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula. Upaya perdamaian pun telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam pertemuan di Bale Badami Adhyaksa, Kelurahan Cimahpar, Kota Bogor.

Kepala Kejari Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan bahwa penerapan restorative justice ini bukan sekadar menghentikan proses hukum, melainkan untuk memberikan keadilan yang hakiki dan kesempatan kedua bagi pelaku.

Baca Juga :  Kembalikan Kerugian Korban, Kejari Jakbar Ajukan Restorative Justice Kasus Penipuan

“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini menekankan pada tanggung jawab atas perbuatan, pemulihan kepentingan korban, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri di masa depan,” ujar Agus Wirawan di hadapan media dan keluarga tersangka.

Tersangka JE sendiri telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Pihak korban juga telah menerima permohonan maaf tersebut setelah kewajiban pemulihan dipenuhi oleh tersangka.

Penghentian perkara ini diperkuat dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Ajukan RJ Perkara Penadahan BBM, Disetujui Jampidum Bersama 6 Perkara Lainnya

Lebih lanjut, Agus Wirawan berharap momentum ini bisa menjadi sarana introspeksi bagi JE agar tidak lagi melanggar hukum.

“Kami berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi momentum bagi tersangka untuk melakukan introspeksi diri, memperbaiki perilakunya, dan benar-benar berkomitmen untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Amri)

Example 120x600