JAKARTA – Wacana reshuffle kabinet dan pergantian sejumlah kepala lembaga tinggi negara di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto periode 2024-2029 terus bergulir. Salah satu pos strategis yang diperbincangkan adalah jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia yang saat ini dijabat oleh Sanitiar Burhanuddin.
Menanggapi isu tersebut, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Fernando Silalahi, SH., MH., mendorong Presiden untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa posisi Jaksa Agung harus diisi oleh jaksa aktif maupun pensiunan jaksa (jaksa karir).
Independensi Kejaksaan
Dr. Fernando Silalahi memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Mahkamah Konstitusi yang memperketat syarat pengangkatan Jaksa Agung, terutama larangan tegas bagi pengurus partai politik. Menurut Dosen Pascasarjana UKI ini, kejaksaan memiliki peran krusial yang harus steril dari kepentingan praktis.
“Putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujar Fernando Silalahi, Minggu (18/10/2026).
Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia harus berjalan murni demi kepentingan hukum itu sendiri, tanpa adanya campur tangan atau tekanan politik dari luar.
Menjaga Murwah Penuntutan
Lebih lanjut, Fernando menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, Kejaksaan RI merupakan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Posisi Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi memegang kendali kekuasaan yang sangat strategis dan vital bagi stabilitas hukum nasional.
Oleh karena itu, figur yang menakhodai institusi korps Adhyaksa ini wajib dibebaskan dari segala bentuk pengaruh afiliasi politik.
Bagi Fernando, putusan MK ini tidak hanya menjadi benteng dari intervensi politik, tetapi juga membawa angin segar bagi internal kejaksaan. Regulasi ini membuka kesempatan emas bagi para insan Adhyaksa untuk meniti karir hingga ke posisi puncak.
“Dengan demikian, putusan MK ini memberikan landasan yang kuat agar ke depan Jaksa Agung dijabat oleh orang-orang berkualitas, berdedikasi, punya kapasitas dan kompetensi yang teruji, serta track record bersih,” tegas Fernando.
Ia meyakini bahwa dengan latar belakang pengalaman yang matang melalui jenjang karir yang teruji di internal kejaksaan, Jaksa Agung yang baru nantinya akan mampu memimpin penegakan hukum secara objektif, berintegritas, dan profesional.(Amri)

















