BAROMETER – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, hadir sebagai narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas implementasi KUHAP Baru dalam penanganan tindak pidana kehutanan.
Acara strategis ini diselenggarakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi di Swiss-Belhotel Waterfront Makassar pada Rabu (14/10/2026).
Forum ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan regulasi terbaru dengan penegakan hukum lingkungan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
FGD kali ini mengangkat tema utama “Perspektif Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Kehutanan dan Kerugian Sumber Daya Alam di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.”
UU No 20 Tahun 2025 atau KUHAP Baru membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam pemaparannya, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk cepat beradaptasi dengan hukum acara yang baru. Terutama, dalam menangani perkara yang berdampak langsung pada kerugian sumber daya alam (SDA).
Sinergi Lintas Instansi
Penanganan tindak pidana di sektor kehutanan tidak bisa dilakukan secara parsial. Forum diskusi ini bertujuan untuk:
Menyamakan persepsi antarinstansi mengenai penerapan pasal-pasal dalam KUHAP Baru.
Memperkuat koordinasi mulai dari tahap penyidikan oleh Gakkum LHK hingga penuntutan oleh Kejaksaan.
Memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sinergi yang kuat antarlembaga penegak hukum adalah kunci untuk menghadapi tantangan kejahatan lingkungan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara,” ujar Dr. Sugeng Riyanta.
Komitmen Perlindungan Hutan
Partisipasi aktif Kejaksaan Tinggi Sultra dalam forum ini menegaskan komitmen institusi dalam melindungi kawasan hutan dari pembalakan liar, perambahan, dan korporasi nakal. Perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan kekayaan alam merupakan tanggung jawab bersama demi keberlangsungan generasi mendatang.
Melalui penerapan hukum acara pidana yang tepat dan tegas, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku perusakan hutan, sekaligus mendorong tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan di Indonesia.(Dom)

















