BAROMETER – Direktur Syirkah Berkah Ganda, Lim Sinatra, mengungkapkan adanya penyerahan uang sebesar Rp250 juta yang disebut berkaitan dengan upaya memperlancar proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Tuban.
Keterangan tersebut disampaikan saat Lim menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Jumat (23/10/2026).
Dalam persidangan yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardi itu, Lim memaparkan kronologi pengurusan izin perusahaannya yang telah dimulai sejak sekitar 2024.
Menurut dia, proses tersebut berjalan cukup panjang, terutama karena kendala penyelesaian dokumen rencana reklamasi.
Lim mengatakan, selama proses pengurusan izin, dirinya berkoordinasi dengan seseorang bernama Oni Setiawan untuk menanyakan perkembangan dokumen dan tahapan perizinan. Ia juga mengaku berulang kali mendatangi kantor ESDM lantaran dokumen yang diajukan beberapa kali mendapat koreksi.
“Pengurusan IUP cukup lancar, lupa waktunya terhambat. Rencana reklamasi lebih lama terhambat di dalam dokumen,” terang Lim di hadapan persidangan.
Memasuki awal 2025, Lim kembali menanyakan perkembangan permohonan izin kepada Oni. Dalam rangkaian proses tersebut, ia kemudian dibawa ke kantor ESDM dan bertemu dengan Kepala Dinas ESDM saat itu, Aris Mukiyono. Lim menyebut dokumen yang diurus sempat tidak jelas keberadaannya sebelum akhirnya diperoleh kembali.
Pertemuan dengan Aris dan Permintaan Rp250 Juta. Lim menjelaskan, dirinya tidak ikut masuk ke ruangan ketika pertemuan yang berkaitan dengan permintaan uang Rp250 juta berlangsung. Menurut keterangannya, pertemuan tersebut dilakukan oleh Michael, yang disebut sebagai direktur utama perusahaannya.
Sebelum pertemuan itu, Lim mengaku mendapat informasi dari Oni bahwa proses rencana reklamasi dan dokumen terkait telah selesai sehingga pengurusan izin dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Saya kasi tahu direktur utama saya Michael untuk janjian ketemu dengan Pak Aris,” ungkap Lim.
Ia mengatakan, saat Michael bertemu dengan Aris, dirinya memilih menunggu di lantai satu. Lim juga menegaskan tidak membawa dokumen ke ruangan tempat pertemuan berlangsung.
Setelah pertemuan tersebut, Lim mengaku mendapat informasi dari Michael mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp250 juta yang disebut untuk memperlancar proses perizinan.
Menurut Lim, penyerahan uang dilakukan sekitar satu minggu setelah pembahasan internal perusahaan. Uang tersebut, berdasarkan keterangannya, diserahkan langsung oleh Michael.
Dengan demikian, keterangan mengenai permintaan dan penyerahan uang itu disampaikan Lim berdasarkan informasi yang diterimanya dari Michael. Lim sendiri mengaku tidak menyaksikan secara langsung pembicaraan mengenai permintaan uang di dalam ruangan tersebut.
IUP Baru Terbit pada 2026
Dalam persidangan, Lim menegaskan bahwa pengurusan IUP perusahaannya dilakukan melalui proses administrasi resmi. Namun, ia membedakan biaya pengurusan izin dengan uang Rp250 juta yang disebut berkaitan dengan upaya memperlancar proses perizinan tersebut. “Untuk izin saya resmi semuanya,” ujar Lim ketika menjelaskan pengurusan IUP perusahaannya.
Lim juga mengungkapkan bahwa dirinya rutin mendatangi kantor ESDM untuk menanyakan perkembangan permohonan. Ia bahkan mengaku beberapa kali datang setiap pekan pada November untuk mencari kejelasan mengenai dokumen yang sedang diproses.
Meski memiliki nomor telepon Aris, Lim mengatakan tidak berani menghubunginya secara langsung melalui pesan singkat. Ia memilih menanyakan perkembangan izin melalui jalur koordinasi yang selama ini digunakan.
Proses pengurusan yang telah dimulai sekitar 2024 itu ternyata berlangsung hingga beberapa tahun. Lim menyebut IUP perusahaan baru terbit pada 2026, meskipun pembicaraan mengenai uang Rp250 juta terjadi dalam rangkaian pengurusan pada periode sebelumnya.
Keterangan Lim menjadi salah satu bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi perizinan di lingkungan ESDM Jawa Timur. Rangkaian keterangan tersebut masih perlu dicermati bersama alat bukti dan kesaksian lain untuk menilai tujuan penyerahan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan proses penerbitan IUP.(Am)

















