Surabaya, BAROMETER – Sidang Perkara Penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari kembali berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 29 September 2026. Dalam sidang dua Saksi, Supriyanto dan Sefila Rahayu Aji dihadirkan untuk memberikan keterangannya, saksi mengaku melihat terdakwa Yusuf diatas korban.
Saksi mengatakan saat keduanya baru tiba setelah Situasi Memanas. Namun, apa yang mereka lihat cukup jelas adanya kejadian setelah ada Keributan berlangsung. “Yang kami lihat sudah ada Keributan,” terang Saksi Supriyanto di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono.
Kemudian lebih lanjut Saksi Supriyanto mengungkapkan, Keributan tersebut kemudian dicoba dihentikan. Sejumlah orang disekitar berusaha Memisahkan keduanya, termasuk Terdakwa Poerwantoro. “Kemudian ditarik sama orang-orang. Sedangkan Poerwantoro menarik Louis,” ungkapnya.
Sementara, Saksi Sefila menerangkan, dirinya mengetahui Keributan setelah mendengar ada Suara Gaduh. Adapun jaraknya dengan Lokasi Klejadian lebih kurang sekitar 20 Meter.
“Supriyanto berupaya Melerai. Saya melihat Haji Yusuf Ditarik dari Belakang untuk dipisahkan dari Louis,” katanya.(Am)

















