Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Sidang Pengeroyokan di Tanjung Sari, Saksi Imam: Leher Korban Dipegang dan Diancam Dibunuh

×

Sidang Pengeroyokan di Tanjung Sari, Saksi Imam: Leher Korban Dipegang dan Diancam Dibunuh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Sidang perkara dugaan pengeroyokan di sebuah gudang bongkar muat buah kawasan Tanjungsari, Surabaya berlanjut dengan agenda saksi mata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Dalam persidangan, Imam Waluyo selaku saksi mata waktu kejadian di lokasi dihadirkan di ruang sidang untuk memberikan keterangannya. Saksi mengungkap kejadian bermula ketika dua terdakwa, Yusuf dan Poerwantoro masuk ke lokasi dan meminta korban menelepon seseorang. “Salah satu pelaku yang berkacamata langsung memukul korban,” kata Imam seraya menunjuk terdakwa Yusuf.

banner 325x300

Saat kejadian pun dalam kesaksian Imam nantinya disebut akan dicocokkan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Menurut Imam, terdapat tiga orang dalam kejadian tersebut. Salah seorang di antaranya disebut memegang korban ketika aksi pemukulan berlangsung. “Yang megang leher ngomong (mengancam) tak pateni kon (saya bunuh kamu),” ungkap Imam menirukan ucapan pelaku.

Keterangan Imam kemudian dipertanyakan Nurdin, penasihat hukum kedua terdakwa. Sebab, terdapat sejumlah perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam BAP. “Tadi anda katakan tidak mengenal, tidak mengetahui siapa yang datang. Tapi di BAP kok anda menyebut salah satu yang datang adalah seseorang yang biasa disebut Kaji Yus (Yusuf),” ucap Nurdin.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bahas Transfer of Prisoner dan Isu Pemasyarakatan

Imam mengaku keterangan yang tercantum dalam BAP tersebut bukan kesaksiannya. Dia kemudian mencabut keterangan tersebut.

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa juga diberikan kesempatan memberikan tanggapan. Poerwantoro membantah keterangan Imam yang menyebut dirinya melakukan pemukulan terhadap korban dari arah belakang. Namun pihaknya mengakui telah melakukan pemukulan pertama kali.

Usai sidang, Imam kembali menjelaskan apa yang dilihatnya saat kejadian. Dia mengatakan datang ke kawasan pergudangan sekitar pukul 17.00 Wib, untuk mengambil muatan. Saat itu, dua orang yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara tersebut belum berada di lokasi.

Sekitar pukul 17.30, keduanya datang. Saat kejadian berlangsung, Imam mengaku belum mengetahui nama mereka. Namun, setelah perkara berjalan, dia mengetahui dua orang yang dilihatnya tersebut merupakan Yusuf dan Poerwantoro.

Baca Juga :  Bingung Bayar SPP Sekolah Anak, Penjual Bakso di Surabaya Curi HP di Giras Jelindro

Menurut Imam, Yusuf yang mengenakan kacamata kemudian meminta Louis menelepon seseorang. Imam tidak mengetahui siapa yang diminta untuk dihubungi. Karena korban disebut tidak bersedia, terjadi cekcok yang berujung pemukulan. “Korban disuruh menelepon, tapi saya tidak tahu menelepon siapa. Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi cekcok dan korban dipukul oleh yang memakai kacamata,” kata Imam.

Imam memastikan orang berkacamata tersebut adalah Yusuf. Dia menyebut Yusuf memukul Louis hingga mengenai bagian wajah.

Setelah Louis berdiri, Imam melihat terdakwa lainnya melakukan pemukulan dari arah belakang. Pukulan tersebut disebut mengenai bagian belakang kepala Louis. “Setelah korban berdiri, dia kemudian dikeroyok. Kepalanya dihantam di bagian belakang,” ujarnya.

Louis kemudian jatuh ketika hendak maju. Setelah itu, salah seorang yang terlibat disebut mencekik korban. Dia mengaku berada cukup dekat dengan Louis ketika kejadian berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Hendra Tejo Kusumo menilai keterangan Imam penting karena saksi disebut berada persis di sebelah Louis saat kejadian. “Dia pas persis ada di sebelah Louis. Jadi sebelum kejadian, dia sudah melihat dan tahu,” kata Tejo seusai persidangan.

Baca Juga :  Ditolak Cek In, Akbar Gigit Tangan Kekasihnya

Tejo juga menyebut rekaman CCTV di kawasan pergudangan dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian. Menurut dia, keberadaan Imam di lokasi nantinya dapat dilihat melalui rekaman tersebut. “Memang benar-benar ada. Dan bisa dibuktikan nanti dengan dibukanya CCTV. Saksi Pak Imam juga kelihatan di CCTV,” ujarnya.

Perkara tersebut bermula dari persoalan aktivitas bongkar-muat sekitar 30 karton buah pada Sabtu, 30 Mei 2026. Perselisihan kemudian berujung pada dugaan kekerasan terhadap Louis.

Dalam perkara tersebut, Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut duduk sebagai terdakwa. Sementara Fatah alias Celeng yang disebut dalam rangkaian kejadian masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penuntut umum mendakwa Yusuf dan Poerwantoro melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Am)

Example 120x600