BAROMETER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi pemberantasan kopupsi (KPK) segera melayangkan surat panggilan terhadap anggota DPR RI Anwar Sadad untuk memberikan keterangannya dalam sidang dugaan korupsi Ijon dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).
Politisi Partai Gerindra tersebut beberapa kali disebut dalam persidangan dengan terdakwa Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan, atas penyaluran dana hibah kepada Pokmas yang dinilai terjadinya mark up dana sehingga merugikan keuangan negara.
Pemanggilan terhadap mantan wakil ketua DPRD Jatim itu disampaikan oleh Jaksa KPK Febri Diansyah, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (6/11/2026).
“Seperti dalam persidangan tadi, Pak Anwar Sadad akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada kamis (12/11/2026) pekan depan,” ujar Febri.
Disinggung bila anggota Komisi XIII DPR RI tersebut mangkir dalam pemanggilan, Febri menegaskan akan mengikuti prosedur hingga tiga kali panggilan. “Ya sesuai prosedur, bila tiga kali dipanggil tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan paksa,” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penerima dana hibah untuk diminy=tai keterangan, yang mana para saksi ini mengaku hanya bertemu dengan para terdakwa saat diajak orang tidak dikenal untuk mengajukan permohonan bantuan.
Mohammad Sofi yang disebut selaku ketua Pokir Bujuk Biluk di Tanjung Bumi Bangkalan, mengaku tidak pernah membentuk kelompok pikir (Pokir) dalam pengajuan permohonan
“Saya itu diajak oleh musyafir saat datang ke pesarean bujuk Biluk, dia mengajak saya kepada terdakwa RA Wahid Ruslan untuk mengajukan perbaikan kamar mandi,” ungkapnnya.
Namun dirinya mengaku tidak tahu anggaran yang diturunkan, bahkan dirinya juga tidak pernah mengajukan proposal atau laporan pertanggungjawaban pasca pembangunan kamar mandi senilai Rp150 juta tersebut.(Am)

















