Ungkap Dugaan Pungli Sudinhub Jakarta Pusat, WS Laoli Malah di Intimidasi
JAKARTA – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) berjamaah di tubuh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mencuat ke permukaan. Pasalnya, seorang pegawai negeri sipil (PNS), WS Laoli dengan berani mengungkap praktik dugaan korupsi tersebut, di instansinya.
Ironisnya, usai membongkar praktik kotor tersebut, Laoli justru mendapat intimidasi dan persekusi dari para pejabat yang terlibat.
Laoli yang kini menjabat di Sudinhub Kepulauan Seribu mengungkapkan kepada media bahwa praktik pungli di Sudinhub Jakarta Pusat sudah berlangsung sejak tahun 2020. Ia pertama kali menyadari adanya praktik pungli saat diangkat sebagai Koordinator Lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan pada Januari 2024.
“Waktu itu saya baru tahu bahwa sistem pungli ini sudah sangat mengakar dan dilakukan secara berjamaah,” kata Laoli saat ditemui awak media dikantor Sudinhub Kepulauan Seribu, Sabtu (26/4/2025).
Ia menjelaskan peristiwa yang baru diketahui itu terjadi dalam sebuah rapat tertutup di ruang Kasiop Sudinhub Jakarta Pusat pada 15 Januari 2024, Laoli menyebut telah terjadi pemetaan tugas lapangan disertai arahan pengumpulan dana melalui pungli yang dikoordinasi oleh Haryo Bagus, berdasarkan perintah Kasudinhub Jakarta Pusat, Wildan Anwar.
Sistem setoran ‘satu pintu’ digunakan untuk membagi hasil pungli dari lapangan, yang disebut-sebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah sejak 2020. Bahkan, Laoli menyebut ada aliran dana ke rekening pribadi dan keluarga oknum pejabat yang terlibat.
“Saya menolak perintah pungli itu karena jelas melanggar hukum. Tapi sejak itu, saya justru dijadikan target intimidasi,” tegasnya.
Laoli telah melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga, mulai dari Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Mabes Polri, hingga layanan aduan ‘Lapor Mas Wapres’. Laporan tersebut dikonfirmasi telah ditindaklanjuti dengan nomor tiket 8458841, dan sudah dilimpahkan ke Irwasum Polri serta PJ Gubernur DKI Jakarta.
Namun, proses hukum dinilai mandek. Meski ada pengakuan dari para pelaku di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kasus justru dialihkan ke Inspektorat Provinsi Jakarta.
“Ini sangat janggal. Pungli adalah tindak pidana. Bukan sekadar pelanggaran administrasi,” ujar Laoli kecewa.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun turut memanggil Laoli untuk disanksi atas tuduhan indisipliner, yang menurutnya tak berdasar. “Saya cuma mendampingi kuasa hukum saat istirahat kerja dan kembali sebelum jam dinas berakhir,” paparnya.
Laoli menduga ada upaya sistematis untuk mendiskreditkan dirinya, termasuk pemindahan tugasnya ke Pulau Seribu, sebagai bentuk ‘pengasingan’ karena telah membongkar praktik dugaan pungli.
“Saya akan terus melawan. Saya akan membawa semua bukti ke Istana Negara dan melapor langsung ke Presiden serta Kapolri,” tegasnya.
Berdasarkan hal itu, ia mendesak agar Kadishub DKI Jakarta bersikap objektif dan memanggil semua pihak terkait, termasuk dirinya dan Kasudinhub Jakarta Pusat, agar kebenaran bisa diungkap terang-benderang. (Ram)