JAKARTA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) menyampaikan perhatian serius terkait perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan tersangka Andy Jaya. Tersangka saat ini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat status DPO tanggal 4 November 2025.
Ketua Nasional TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mendesak Polda Metro Jaya untuk memberikan dukungan penuh dalam penanganan kasus ini. Selain itu, dia menghimbau agar segera merilis dan menyebarkan foto DPO sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami mengharapkan pihak kepolisian menunjukkan bukti upaya pencarian terhadap DPO Andy Jaya, yang telah mendapatkan status DPO berdasarkan surat tanggal 4 November 2025, seperti dokumentasi kunjungan ke alamat kemungkinan tempat tinggalnya di Jl. Palem Widelia No 150B, Palem Semi Karawaci, Tangerang dan Jl. Kavling Perkebunan No 250, RT 6/RW 13, Panunggangan Barat, Tangerang, koordinasi dengan kepolisian daerah lain, serta kerja sama dengan Kantor Imigrasi. Bukti ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (23/1/2026)..
“Harus ada kerja nyata dalam menangani kasus ini, jangan hanya nanti masyarakat menilai Polres Jakarta Utara hanya melakukan pencitraan tanpa langkah konkrit yang dapat dilihat dan dirasakan manfaatnya,” sambungnya.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Sementara, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus secara intensif dan telah melakukan sejumlah upaya pencarian yang terdokumentasi, meskipun tersangka belum ditemukan sejak surat status DPO dikeluarkan pada 4 November 2025.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan ke dua alamat kemungkinan tempat tinggal tersangka ANDY JAYA di Tangerang, yaitu di Jl. Palem Widelia No 150B, Palem Semi Karawaci, Tangerang dan Jl. Kavling Perkebunan No 250, RT 6/RW 13, Panunggangan Barat, Tangerang. Selain itu, kami juga mengkoordinasikan dengan kepolisian di wilayah sekitar serta melakukan kerja sama dengan Kantor Imigrasi untuk memastikan tersangka tidak keluar negeri. Semua langkah ini telah terdokumentasikan dalam berkas penyidikan sebagai bukti upaya yang dilakukan sejak penerbitan surat status DPO tanggal 4 November 2025. Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan kami terus menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka,” kata Kombes Rita.
Dirres PPA dan PPO juga menambahkan bahwa bukti upaya pencarian dapat diakses sesuai prosedur hukum untuk kepentingan pengawasan dan transparansi, serta menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil adalah kerja nyata bukan hanya untuk pencitraan.
Kritik Rilis DPO
Jeny Claudya Lumowa yang juga dikenal sebagai Bunda Naomi mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambatnya rilis berita DPO tersangka yang belum ditemukan sejak surat status DPO dikeluarkan pada 4 November 2025.
“Mengapa masih lama rilis berita DPO-nya ANDY JAYA padahal surat status DPO sudah keluar sejak 4 November 2025? Tersangka mungkin sudah pergi kemana saja. Apakah ini disengaja oleh oknum Polres Jakarta Utara?” tanyanya.
Dia juga menyoroti kurangnya respons yang cepat terhadap klarifikasi dari keluarga korban. “Sudah ada Kasat PPA dan PPO, mestinya jika ada pertanyaan dari keluarga korban bisa merespon cepat dengan memanggil Kanit PPA, bukan malah menjawab ‘itu urusan Kanit PPA’. Ya sama saja percuma ada Kasat PPA dan PPO di Polres Jakarta Utara jika tidak ada kerja nyata yang dilakukan. Jangan hanya nanti masyarakat menilai Polres Jakarta Utara hanya pencitraan tanpa kontribusi nyata dalam menangani kasus TPKS ini,” tegasnya.
Apresiasi
Kendati demikian, TRCPPA juga mengapresiasi upaya kepolisian yang telah dilakukan, mulai dari penetapan tersangka Andy Jaya pada 25 Oktober 2024 hingga penerbitan surat status DPO pada 4 November 2025. Namun, pihaknya juga menyoroti pentingnya transparansi informasi mengingat tersangka belum ditemukan, untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan dipercaya masyarakat.
“Kami menginginkan dukungan operasional maksimal dan kepastian bahwa setiap langkah sesuai prosedur. Rilis foto DPO dan bukti upaya pencarian ke kedua alamat tersebut akan membantu mempercepat penangkapan serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Penting bagi Polres Jakarta Utara untuk menunjukkan kerja nyata, jangan sampai masyarakat menilai hanya sebagai upaya pencitraan semata,” ujar Jeny Claudya Lumowa.
TRCPPA juga siap memberikan dukungan kepada korban dengan inisial FTP, termasuk pemulihan fisik dan psikologis serta pendampingan selama proses hukum. “Kekerasan seksual adalah kejahatan yang tidak dapat diterima. Setiap pelaku harus mendapatkan sangsi hukum yang sesuai, dan setiap korban berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
TRCPPA mengimbau masyarakat untuk tetap memberikan dukungan dan tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas terkait kasus ini, guna menghindari dampak negatif bagi korban dan proses hukum yang sedang berjalan guna menemukan tersangka Andy Jaya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mengawasi agar penanganan kasus ini berjalan dengan kerja nyata dan bukan hanya pencitraan.
Berdasarkan hal itu, untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), Email: humastrcppa@gmail.com dan Hotline: 082123322612.(Dedi)

















