JAKARTA – Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp3 miliar lebih terhadap Okta Kumala Dewi, terdakwa Herry Sunanda di vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Saptono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus), pada Kamis (17/7/2025).

Dalam amar putusanya majelis hakim menyatakan terdakwa Herry Sunanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar majelis hakim seperti ditelusuri dari SIPP PN Jakpus.

Sayangnya, ketika ditanya apa pertimbangan majelis hakim terkait putusan 10 bulan tersebut, juru bicara PN Jakpus Purwanto menyatakan belum bisa konfirmasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Hingga saat ini kami belum bisa konfirmasi ke majelis tentang alasan atau pertimbangan menjatuhkan pidana tersebut,” ujar Purwanto via Whatsapp, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid menuntut terdakwa Herry Sunanda dua tahun tiga bulan penjara.

Sedangkan dalam surat dakwaan, pada intinya menyatakan akibat perbuatan terdakwa Herry Sunanda, saksi Okta Kumala Dewi menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 3.084.649.860,-

Adapun perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dalam dakwan Pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 372 KUHP. (Ams)