SURABAYA – Terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, yang menderita depresi berat. Selebgram Vina Natalia Wimpie Widjoyo dihukum pidana penjara selama 4 bulan, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (23/2/2026).
Vina kabur dari rumah dan mengajukan gugatan cerai meski sudah menerima kompensasi miliaran rupiah.
Ketua Majelis Hakim, Pujiono, menyatakan Vina terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya. “Mengadili, menyatakan terdakwa Vina Natalia Wimpie Widjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap hakim Pujiono di persidangan.
Putusan itu sejalan dengan tuntutan jaksa, yakni 4 bulan penjara, serta menetapkan barang bukti berupa akta perjanjian damai tertanggal 17 September 2024, serta bukti transfer Rp2 miliar dan Rp75 juta dari Sena kepada Vina.
“Menetapkan barang bukti satu bendel akta perjanjian kesepakatan bersama tanggal 17 September 2024 dan satu buah bukti transfer sebesar Rp2 miliar dari Sena Sanjaya Tanata Kusuma kepada Vina Natalia Wimpie Widjoyo, serta satu bukti transfer uang sebesar Rp75 juta dari Sena Sanjaya Tanata Kusuma kepada Vina Natalia Wimpie Widjoyo, tetap terlampir dalam berkas perkara,” lanjut hakim Pujiono.
Kasus ini bermula dari laporan di Polrestabes Surabaya, di mana konflik rumah tangga Vina dan Sena sempat diselesaikan dengan restorative justice. Sena memberikan kompensasi Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, dan rumah Rp5 miliar, dengan syarat Vina membatalkan gugatan cerai.
Namun, setelah menerima uang, Vina justru meninggalkan rumah dan anak-anak, lalu kembali mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024.
Hakim menilai tindakan Vina tersebut sebagai bentuk kesengajaan, dan tambahan permintaan uang Rp20 miliar dipandang sebagai niat jahat.
Sementara itu, dampak psikologis pada Sena, yang didiagnosis depresi oleh RS Bhayangkara Surabaya, menjadi pertimbangan berat hakim dalam menjatuhkan vonis.(Am)



















