SURABAYA – Terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya. Oknum anggota Polri, David Aris Dianto (39) dihukum pidana penjara selama 10 bulan, pada Rabu (26/11/2025) di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa David Aris Dianto,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, yang pada sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Untuk diketahui, Pria yang berdomisili di Aspol Bangkingan Blok F-105 Surabaya ini secara blak-blakkan terang-terangan mengungkapkan keinginannya berpoligami bernama Novita Sari (wanita idaman lain) kepada istrinya. Selain itu, bahkan David juga secara terang-terangan memberikan semua uang tunjangan kinerjanya sebagai anggota Polri sebesar Rp 2,7 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Novita Sari.
Beberapa detik setelah sidang ditutup, terdakwa berdiri dan segera meninggalkan ruang sidang tanpa petugas pengawalan tahanan. Terdakwa pun tampak tidak ditahan selama menjalani proses persidangan. Hal itu terlihat saat terdakwa keluar dari ruang sidang.
Dalam perkara ini, David Aris Dianto yang merupakan anggota Kepolisian RI didakwa melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan rangkaian perbuatan yang terjadi sejak Januari 2021 di Aspol Bangkingan Blok F-105 Surabaya, tempat David dan istrinya tinggal bersama. Saat itu, David dan istrinya yang menikah sejak 2007 telah dikaruniai dua anak.
Persoalan rumah tangga mulai memanas ketika istrinya mengetahui adanya hubungan antara David dengan seorang perempuan bernama Novita Sari. Sejak saat itu sering terjadi cekcok, bahkan David tak segan melontarkan kata-kata kasar serta pernyataan yang menyakiti perasaan korban, termasuk keinginannya untuk menikah lagi. “Kamu itu sudah tua aku pengen kawin lagi sama Novi”, kata David kepada istrinya.
Merasa keberatan, istrinya lantas menolak dan menjawab bahwa dirinya tidak mau dipoligami. David pun melontarkan ucapan dan meminta agar istrinya tidak jadi penghalang hubungan antara dirinya dengan Novi.
Ucapan David membuat istrinya merasa takut, tertekan, sedih, dan kehilangan kepercayaan diri. Selain pertengkaran langsung, David juga mengirim pesan kepada ayah mertuanya dengan nada emosional, yang semakin menambah beban psikologis korban. “Mau laporkan ke kantor tak persilahkan, aku jg sudah siap lepas seragam, yang jadikan aku polisi jg orangnya sudah gak ada, mau apa lagi,” bunyi pesan David kepada mertuanya.
Sejak Februari 2023, akhirnya David dan istrinya sudah tidak lagi tinggal serumah. Namun situasi justru memuncak ketika istrinya mengetahui uang tunjangan kinerja David sebagai anggota Polri sebesar Rp 2,7 juta justru ditransfer ke rekening atas nama Novita Sari.
Dari hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban (istri David) disimpulkan bahwa korban mengalami depresi berat, kecemasan parah, stres berat, serta perubahan kondisi psikologis lain yang dianggap sebagai akumulasi dugaan kekerasan psikis yang dialaminya.(Am)

















