Tabrak Seorang Bersepeda Onthel di Tol Suramadu, Sopir Pickup Jadi Tersangka
BANGKALAN – Polres Bangkalan ungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang bersepeda onthel balap di tol Jembatan Suramadu (arah Surabaya – Madura) yang sempat viral, pada beberapa hari yang lalu.
Seorang pria berinisial AR (25 tahun), warga di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, diamankan beserta barang buktinya yakni sebuah mobil Pick-up Grandmax warna putih dengan Nopol L -8392- NC.
Dalam keterangan Klonferensi Pers, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatlantas AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady S.I.K., M.A.P., bersama Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati, S.H., menjelaskan kronologisnya secara rinci.
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan seorang pegowes hingga meninggal dunia di Jembatan Suramadu, terjadi pada hari Minggu (13/07/2025), sekitar pukul 06.00 Wib, di KM 3.400.
“Kejadian ini, sempat viral melalui hasil rekaman CCTV yang menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang pegowes yang berada di jalur R4 Jembatan Suramdu,” kata Kapolres, di hadapan wartawan, pada Senin (21/07/2025).
Adapun identitas lengkap korban yakni Taufik Hidayat (57 tahun), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura. Yang korban meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka parah dibagian kepala.
“Selama satu pekan dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (19/7/2025) tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil mengungkap bahwa kecelakaan tersebut merupakan kasus tabrak lari dan langsung mengamankan AR saat berada di rumahnya,” tutur Kapolres.
“Menurut pengakuan dari terduga AR, dirinya dalam keadaan kelelahan atau microsleep usai mengirim bahan bangunan dari Sampang. Selain itu, terduga AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,” terang Kapolres.
Dalam hal ini, terduga AR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
“Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp.87 juta rupiah,” pungkas Hendro.(Ani)