Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Sudah Inkracht, Kejari Jakut Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Ribuan Miras

0
×

Sudah Inkracht, Kejari Jakut Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Ribuan Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap akhir melalui pemusnahan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakarta Utara, Fajar Hidayat, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi jaksa, yang tidak hanya berhenti pada pembuktian dan penuntutan, tetapi juga memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan konkret, sah, dan akuntabel.

banner 325x300

“Pemusnahan tersebut berasal dari sejumlah perkara, di antaranya tindak pidana cukai atas nama terpidana Susanto alias Charles berdasarkan Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 7 Mei 2025, dengan barang rampasan berupa 7.461.100 batang rokok ilegal berbagai merek asal China serta 4.742 botol minuman keras,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga :  Korupsi Parkir Rp 725 Juta, 2 Pejabat PD Pasar Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Selain itu, terdapat perkara tindak pidana perlindungan konsumen atas nama terpidana Sumarto alias Marto berdasarkan Putusan Nomor 807/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 6 November 2025, dengan barang rampasan berupa 5.438 unit speaker wireless karaoke yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut Fajar, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan tidak boleh menjadi “ruang diam”, melainkan harus dituntaskan secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab.

Pemusnahan rokok dan minuman keras tanpa cukai, lanjut dia, merupakan penegasan bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara, merusak tata niaga yang sehat, serta berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga :  Kho Tobing Wijaya, Terdakwa Kasus Judol Merengek di Ruang Sidang

Sementara itu, pemusnahan produk elektronik tanpa standar SNI mencerminkan keberpihakan negara terhadap perlindungan konsumen, terutama dalam aspek keamanan, mutu, dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna akhir.

Lebih jauh, kegiatan ini juga menjadi terobosan institusional karena untuk pertama kalinya Kejari Jakarta Utara menggandeng pihak pengelola limbah profesional guna memastikan proses pemusnahan dilakukan secara ramah lingkungan dan sesuai standar pengelolaan limbah.

“Pemusnahan berlangsung pada Kamis, 9 April 2026 pukul 11.00 WIB hingga selesai di kawasan industri Kabupaten Subang, Jawa Barat, kata Fajar.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Perak Sita Rp 3,5 Miliar dari Tersangka MK Kasus Korupsi Fasilitas Bank BUMN

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai perwujudan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kejari Jakarta Utara juga mengundang berbagai pihak untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata kepastian hukum serta komitmen kami dalam menjaga kepentingan negara dan melindungi masyarakat,” pungkas Fajar. (Ram)

Example 120x600