SURABAYA – Meski dilakukan operasi Yustisi berkali-kali, ternyata tidak membuat jera beberapa wanita muda di kost tingkat (pagar hitam) di Tambak Wedi Jaya 1, kelurahan Tambak Wedi, kecamatan Kenjeran Surabaya yang diduga masih bertransaksi Praktik Prostitusi Online.

Praktik itu sangatlah berjalan mulus mulai dari cari pelanggan atau tamu lewat aplikasi online (Michat) hingga berlanjut di nomor Whatsappnya, kemudian diarahkan ke lokasi eksekusi, pada Minggu lalu, sekira dini hari menjelang subuh.

Menyikapi hal itu, Lurah Tambak Wedi, Mat Lilla menyikapi cara kerja perangkat kampung, ia mengatakan bahwa disana ada perangkat kampung RT – RW yang harus bisa menyelesaikan hal itu. Pihaknya juga sudah berkali-kali melakukan Yustisi, pada 2 Januari dan 30 Januari 2025 telah dilakukan dibantu oleh pihak tiga pilar kecamatan Kenjeran.

“Sudah diyustisi, satu bulan ada kalau tiga kali kita Yustisi. Tentu kami tidak bisa 24 jam mengawasi kos-kosan. Kami punya tugas lain yang harus diselesaikan. Jangan semuanya lantas diambil alih oleh tugas lurah. Warga dan RT RW setempat ngapain,” ujar Mat Lilla.

Sementara, pihaknya juga membenarkan bahwa rumah kost yang berada di wilayah tersebut tidak berizin IMB maupun PBB. “Kos-kosan yang tak berizin iya, itu yang kami himbau ke pemilik rumah kos untuk perijinan IMB dan PBB nya, dan lain sebagainya,” terangnya.

Saat disinggung sanksi tindak penyegelan terkait kost yang jelas tidak berizin tersebut pihaknya enggan menjawab.

Terpisah pada sebelumnya, menanggapi dugaan adanya pelayanan esek-esek online di rumah kost wilayahnya. Ketua RW 02 Tambak Wedi, Mustakim mengaku mengetahui hal itu, dan sudah dilaporkan ke pihak pemerintah setempat melalui kelurahan Tambak Wedi.

“Sudah saya laporkan. RT – RW sudah laporan lurah kalau lebih jelasnya langsung ke kelurahan,” kata Takim, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (1/2/2025).

Perlu diketahui, wilayah kelurahan Tambak Wedi kecamatan Kenjeran Surabaya, sudah tidak asing lagi terkait peredaran minuman keras (miras) jenis arak. Pada saat itu Satpol PP Kenjeran Surabaya Gerebek dua tempat yang dijadikan dugaan sarang penjualan atau peredaran minuman keras (miras) jenis arak atau cukrik di Kawasan Tambak Wedi, pada Rabu (15/1/2025) pagi. Hasil dari penggerebekan tersebut ditemukan 16 botol miras arak dan 10 botol bir bintang.

Berdasarkan investigasi, setelah ditemukan informasi miras di wilayah tersebut, akhirnya digerebek petugas. Kini adanya informasi dugaan Prostitusi Online yang masih berjalan di rumah kost tingkat pagar hitam di wilayah RW 02 Tambak Wedi. Hingga saat ini masih belum ditemukan oleh petugas setempat.(An/Am)