JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Perkara TPPU ini di register nomor 031-Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst, dengan terdakwa Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto. Sedangkan agenda sidangnya, mendengarkan keterangan ahli.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan membeberkan terkait aliran dana sebesar Rp135,8 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan nikel ilegal. Dana tersebut disamarkan melalui rekening dua orang office boy dari PT Lawu Agung Mining (LAM).

Bedasarkan hal itu, perhatian publik tertuju pada mangkirnya Tan Lie Pin yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Pasalnya, hingga kini Tan sudah tiga kali absen dari panggilan persidangan, termasuk dalam sidang terakhir yang digelar Rabu (11/6/2025).

“Ironis, Tan Lie Pin sudah dipanggil tiga kali tapi tak pernah hadir. Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam kasus ini,” ujar salah satu pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, saat dimintai tanggapan.

Sebelumnya Majelis hakim juga telah memerintahkan agar JPU menghadirkan Tan secara paksa pada sidang 28 April 2025. Namun, perintah hakim itu belum efektif berjalan.

“Majelis sudah memerintahkan upaya paksa. Tidak bisa ada saksi yang merasa kebal hukum, apalagi jika memiliki peran penting dalam konstruksi perkara,” tegas hakim ketua dalam sidang tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik lkarena melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar serta dugaan keterlibatan elite perusahaan dalam praktik pencucian uang. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, (Ram)