Sidang Perdana Oknum Wartawan, Penasehat Hukum: Tidak Eksepsi
JAKARTA – Sidang perdana terhadap oknum wartawan yang kini menjadi Terdakwa Lisbon Sihombing mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gandara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). pada Rabu (13/8/2025).
Dalam surat dakwaannya JPU Gandara mendakwa Lisbon Sihombing pada 28 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said Nomor 2 Jakarta Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ujarnya dalam Surat dakwaan.
Menurut JPU perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a junto Pasal 27 B ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau dakwaan kedua Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan ke dua, Perbuatan terdakwa Lisbon Sihombing sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Tidak Eksepsi
Menanggapi dakwaan tersebut, usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Lisbon Sihombing, Johnny Tumanggor
mengatakan dirinya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum.
“Kita tidak mengajukan eksepsi karena kita langsung masuk pokok perkara, agar kita mengetahui apa bukti-bukti yang diajukan dan bagaimana hal itu bisa terjadi, dan untuk mengetahui bagaimana nanti materinya. Karena akan diperiksa saksi-saksi dipersidangan. Nah dari situlah kita bisa lihat sebetulnya bagaimana masalah ini bisa terjadi,” pungkasnya. (Amri)