Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Sidang Narkotika, Hakim: Pengedar Dikorbankan, Bandar Enak-enakan

×

Sidang Narkotika, Hakim: Pengedar Dikorbankan, Bandar Enak-enakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Ketua Majelis Hakim Nurkholis pertanyaan bandar narkoba yang tidak pernah tersentuh atau ditangkap oleh aparat hukum. Hal itu diungkapkan saat berlangsungnya persidangan kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3/2026).

Hakim Nurkholis menyebutkan bahwa selama ini lebih banyak pengedar yang ditangkap daripada bandarnya. “Berantas sampai ke bandarnya. Selama saya jadi hakim, tidak pernah bandarnya tertangkap. Kasihan anak-anak Indonesia. Jangan hanya pengedar yang dikorbankan, sementara bandarnya enak-enakan,” ujarnya berlangsung dalam sidang narkotika yang menghadirkan saksi penangkap dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur.

banner 325x300

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nurkholis, saksi mengaku sama sekali tidak mengenal terdakwa sebelum penangkapan. Identitas Akbar baru diketahuinya saat operasi dilakukan. “Saya tidak kenal terdakwa. Kenalnya saat penangkapan,” ujar saksi.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Surabaya Aktifkan Lagi Sidang Offline Tatap Muka

Sindiran dalam sidang pun menjadi kritik tajam dari hakim terhadap pola kerja aparat hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Hakim Nurkholis menilai bahwa aparat kerap hanya menyentuh lapisan bawah jaringan, sementara bandar besar tetap tidak tersentuh. “Saya mohon kalau menangkap, sekalian dengan bandarnya. Kalau seperti ini terus, terdakwa seolah-olah hanya menjadi korban,” tegasnya.

Baca Juga :  Khusus Idul Fitri, Belasan Ribu Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi

Menurut Nurkholis, pola penindakan yang berulang kali hanya menyasar pengedar kecil menunjukkan adanya persoalan struktural yang tidak pernah dibenahi. Ia menyatakan belum pernah melihat bandar besar narkotika benar-benar dibawa ke ruang sidang. “Akbar ini bandar atau pengedar?” tanya Nurkholis.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya ke Pengadilan

Saksi pun menjawab bahwa terdakwa yang ia tangkap adalah seorang pengedar Narkotika. “Pengedar, Yang Mulia,” jawab saksi.

Jawaban itu semakin menguatkan kritik hakim bahwa upaya BNN maupun aparat lain dalam memutus rantai peredaran narkotika berhenti pada level yang paling mudah ditangkap, bukan pada pusat kendali yang sesungguhnya. Berlangsungnya di persidangan juga terungkap bahwa barang bukti yang diamankan hanya dua klip sabu seberat nol koma sekian gram.(Am)

Example 120x600