Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Sidang Judi Togel, 3 Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Barat

×

Sidang Judi Togel, 3 Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sidang perkara judi toto gelap (togel) pasaran Singapura dengan prangkat online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menimbulkan tanda tanya. Karena tiga orang terdakwa selaku penyelenggara judi ini, Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon hanya dituntut 10 bulan penjara.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi menyatakan ketiga terdakwa itu dituntut 10 bulan karena faktor usia, karena menurutnya para terdakwa umurnya diatas 50 tahun. Selain itu perjudiannya, katanya masuk kategori pasal 303 karena judi togel bukan judi online.

banner 325x300

“Faktor usia diatas 50 tahunan. Masuk kategori 303 karena judi togel bukan judi online dan nilai tarohan seribu rupiah. Jadi konvensional,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).

Seperti yang diketahui, berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Hengki Charles Pangaribuan, Nevertiti Erwinda Emran, Teguh Apriyanto, Romli Mukayatsyah, dan Arief Qudni Nasution dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

”Turut serta tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Handoko, terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan dan terdakwa Tjung Siong alias Melon dengan masing-masing pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulisnya dalam tuntutan pada Kamis (12/2/2026).

Dakwaan

Untuk menjerat para terdakwa, pada persidangan perdana, Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaaan alternative.

Baca Juga :  Perempuan Tomboy Curi Uang Persembahan di Gereja Bethany Surabaya

Dakwaan pertama menyatakan terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong Alias Melon pada bulan Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 September 2025, bertempat di Taman Surya 3 Blok G4 No.8 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres, Jakarta Barat, “turut serta melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada bulan Mei 2023 terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong Alias Melon bersepakat untuk menyelenggarakan permainan judi toto gelap (togel). Kemudian untuk menyelenggarakan judi togel tersebut terdakwa Ng Wendy Setiawan menyetorkan modal sebesar Rp120 juta, sedangkan terdakwa Budi Handoko dan Tjung Siong Alias Melon masing-masing menyetorkan modal sebesar Rp140 juta.

Kemudian terdakwa Tjung Siong menghubungi temannya yang merupakan warga negara Thailand dengan nama Bunyet untuk memesan 3 nomor telepon negara Thailand yaitu +66 98-829-9912, +66 92-990-6351, +66 92-990-3275 dengan harga 1500 Baht yang akan digunakan oleh terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan, Budi Handoko dan Tjung Siong Alias Melon dalam menyelenggarakan perjudian togel.

Lalu terdakwa Budi Handoko menghubungi Sirhan untuk memerintahkan Sirhan membuka rekening Bank BCA yang akan digunakan sebagai rekening penampung uang pembelian nomor perjudian togel dari para pemain dengan kesepakatan Sirhan akan menerima uang sebesar Rp1 juta setiap bulannya dari penyelenggaraan perjudian togel tersebut.

Atas hal tersebut Sirhan membuat rekening BCA nomor rekening 8000382788 atas nama Sirhan dan setelah dapat digunakan rekening tersebut diserahkan kepada terdakwa Budi Handoko. Kemudian terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan menyiapkan 1 buah buku rekapan merk Campus warna merah dan 1 buah buku rekapan merk Paperline warna biru yang akan digunakan untuk mencatat pemasangan togel dari pemain yang terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan lakukan di rumahnya yang di daerah Taman Surya 3 Blok G4 No.8 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Lebih lanjut terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong Alias Melon menawarkan kepada teman-temannya bahwa ketiga terdakwa telah menjadi penyelenggara dan penerima permainan perjudian togel pasaran Singapura.

Lalu kemudian, para pemain melakukan pemesanan nomor togel dengan menghubungi nomor +66 98-829-9912, +66 92-990-6351, atau +66 92-990-3275 yang berada dalam penguasaan Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong Alias Melon yang sudah tersambung menggunakan whatsapp web ke beberapa perangkat untuk menerima pemesanan nomor togel dan jika ada pemain yang memesan akan diteruskan kepada terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan untuk dilakukan perekapan.

Para pemain bisa memasang uang taruhan minimal Rp1.000 dan maksimal Rp100 ribu dengan cara mentransfer ke rekening BCA nomor rekening 8000382788 atas nama Sirhan. Lalu terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan mencatat rekapan pemasangan togel para pemain pada 1 buah buku rekapan merk Campus warna merah dan 1 buah buku rekapan merk Paperline warna biru.

Adapun cara melakukan permainan perjudian togel tersebut, para terdakwa menyelenggarakan permainan perjudian togel sebanyak lima kali dalam satu minggu yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dengan batas waktu pemasangan pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Dalam perjudian ini ada tiga jenis pasangan yaitu pasangan 2 angka, 3 angka, dan 4 angka. Nah, apabila pemain melakukan pasangan 2 angka dengan memasang taruhan Rp1.000,- (seribu rupiah) mendapat hadiah dikalikan 70 sehingga total hadiah sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Apabila pemain melakukan pasangan 3 angka dengan memasang taruhan Rp1.000,- (seribu rupiah) mendapat hadiah dikalikan 400 (empat ratus) sehingga total hadiah sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan apabila pemain melakukan pasangan 4 angka dengan memasang taruhan Rp1.000,- (seribu rupiah) mendapat hadiah dikalikan 3000 (tiga ribu) sehingga total hadiah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Baca Juga :  Sidang Dugaan Serobot Tanah, Terdakwa Sugeng: Saya Sejak Lahir Disana

Kemudian terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan, Budi Handoko dan Tjung Siong Alias Melon menunggu hasil putaran angka yang dilakukan di Singapura dan diumumkan di website www.singapurepool.co.sg, apabila nomor yang dipasang oleh pemain keluar pada saat pemutaran keluar, maka pemain tersebut beruntung menjadi pemenang. Namun apabila tidak keluar maka uang tersebut akan menjadi keuntungan untuk para terdakwa.

Uang hasil keuntungan penyelenggaraan perjudian togel yang berada di rekening BCA nomor rekening 8000382788 atas nama Sirhan, oleh terdakwa Budi Handoko ditransfer atau setorkan ke rekening BCA nomor rekening 7570305845 atas nama Ng Wendy Wira Setiawan untuk dilakukan pembagian keuntungan.

Dari penyelenggaraan perjudian togel tersebut terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan, Budi Handoko dan Tjung Siong Alias Melon memperoleh keuntungan dalam satu hari sebesar Rp800 ribu sampai dengan Rp1 juta yang digunakan sebagai sumber penghasilan ketiga terdakwa.

Berdasarkan hal itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, Pasal 426 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana perjudian, khususnya bagi penyedia, pengelola, atau bandar judi. Pelaku yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar).

Berdasarkan hal itu, bagaimana putusan majelis hakim. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 mendatang. (AS)

Example 300250
Example 120x600