Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPolitik

Setelah Permohonan Tidak Diterima, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

90
×

Setelah Permohonan Tidak Diterima, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Setelah permohonan Praperadilan tidak diterima, Sekertaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/2/2025).

“Benar, bahwa hari ini telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto, dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ujar Humas PN Dr H. Djuyamto SH MH dalam siaran persnya pada Senin (17/2/2025).

banner 325x300

Menurut Djuyamto permohonan tersebut telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung dan KPK Tingkatkan Sinergitas dalam Pemberantasan Korupsi

Selain itu lanjutnya, dengan register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Baca Juga :  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” pungkas Djuyamto. (Amri)

Example 300250
Example 120x600