Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPolitik

Setelah Permohonan Tidak Diterima, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

91
×

Setelah Permohonan Tidak Diterima, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Setelah permohonan Praperadilan tidak diterima, Sekertaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/2/2025).

“Benar, bahwa hari ini telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto, dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ujar Humas PN Dr H. Djuyamto SH MH dalam siaran persnya pada Senin (17/2/2025).

banner 325x300

Menurut Djuyamto permohonan tersebut telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Baca Juga :  Terdakwa Narkotika Dianggap ODGJ, JPU Hajita Tuntut ke RS Jiwa Menur Surabaya

Selain itu lanjutnya, dengan register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Baca Juga :  Edarkan Minyak Kita Tidak Sesuai Label, Sukiman Pemilik UD Jaya Abadi Divonis 10 Bulan

“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” pungkas Djuyamto. (Amri)

Example 120x600