SURABAYA – Setelah Satpol PP menemukan penjualan minuman beralkohol saat Ramadan, pada Senin 23 Februari 2026. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Azhar Kahfi peringatkan pengusaha rumah hiburan umum (RHU) dan restoran agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota.
Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan selama Ramadhan menjadi atensi serius kalangan legislatif.
Kahfi menegaskan menjaga kondusivitas kota bukan hanya tugas aparat keamanan, melainkan tanggung jawab kolektif termasuk pelaku usaha. “Ramadan adalah momen yang harus dihormati bersama. Kami meminta seluruh pengusaha RHU dan restoran benar-benar menaati SE Wali Kota. Tidak boleh ada aktivitas yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Pernyataan itu, usai petugas Satpol PP mendapati minuman keras (miras) disajikan dengan modus penyamaran menggunakan teko plastik untuk mengelabui pemeriksaan.
Dalam tindakan, puluhan botol minuman beralkohol disita dan pengelolanya diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Menurutnya, praktik kucing-kucingan dengan petugas mencederai komitmen bersama dalam menjaga kesucian Ramadan, terlebih sosialisasi aturan jam operasional dan larangan telah dilakukan secara masif oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Jangan ada lagi yang bermain kucing-kucingan dengan petugas. Aturannya sudah jelas, sanksinya juga jelas. Sekarang tinggal bagaimana komitmen pelaku usaha untuk mematuhinya,” terangnya.
Meski pengawasan Satpol PP dan kepolisian akan ditingkatkan, kesadaran pengusaha dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan. “Ini bukan sekadar soal takut sanksi atau tidak, tapi soal tanggung jawab sosial. Surabaya ini milik bersama, maka pengusaha RHU harus ikut menjaga harmoni kota selama bulan suci ini,” tandasnya.(Ani)



















