Rugikan PT Telkomsel Rp318 Juta, Firmansyah Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Jakarta Selatan
JAKARTA – Terdakwa Firmansyah Dwi Saputra dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Ika Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena namanya dipakai buat rekening. Imbasnya, terdakwa diduga merugikan PT. Telekomunikasi Seluler (PT. Telkomsel) sebesar Rp318 Juta berdasarkan surat dakwaan.
“Firmansyah hanya dipakai namanya untuk buat rekening. Pelaku utamanya baru tahap II,” ujar Kasi TPUL Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Ibnu Sahal saat dikonfirmasi via WhatsApp di Jakarta pada Selasa (8/7/2025).
Sebelumnya, dalam tuntut yang dibacakan JPU pada Rabu, (2/7/2025) menyatakan terdakwa Firmansyah Dwi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik yang mengakibatkan kerugian materiil bagi orang lain.
Secara bersama-sama sebagaimana Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 32 Ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Firmansyah Dwi Saputra selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider selama tiga bulan kurungan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Dakwaan
Sedangkan dalam persidangan sebelumnya dengan agenda dakwaan, pada intinya menyatakan terdakwa Firmansyah bersama-sama Saksi Muhammad Fathir Kahfi sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, di The Telkom Hub, Terkomsel Smart Office yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav.52, Jakarta Selatan.
Awalnya saksi Muhammad Fathir menemukan link telegram di akun facebook miliknya yang mengarahkannyaI ke grup telegram dengan nama “Baphomet University CHAT”.
Kemudian ia bergabung ke dalam grup telegram tersebut dan mendapatkan informasi terkait cara atau metode BUG di aplikasi MyTelkomsel dengan menggunakan proxy BURPSUITE yang mana bertujuan untuk mengubah informasi elektronik dalam pembelian pulsa ke server backend pada aplikasi MyTelkomsel,
Selanjutnya, pada tanggal 9 Agustus 2024 saksi Muhammad Fathir menghubungi terdakwa Firmansyah melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan apakah terdakwa menggunakan simcard Telkomsel atau bukan. Kemudian Terdakwa menyatakan dirinya menggunakan simcard Telkomsel, setelah itu saksi Fathir meminta Terdakwa untuk mengirimkan nomor Telkomsel miliknya.
Setelah nomor dikirim, selanjutnya saksi Fathir mencoba BUG pada aplikasi MyTelkomsel menggunakan proxy BURPSUITE untuk mengisi pulsa Telkomsel ke nomor tersebut dengan cara menggunakan satu unit PC rakitan VGA AMD RAYZEN miliknya, kemudian mengakses aplikasi emulator android BLUESTACK yang berfungsi untuk meniru atau menjalankan fungsi aplikasi di perangkat android seperti aplikasi MyTelkomsel.
“Pada PC tersebut yang sudah terdapat aplikasi MyTelkomsel juga dipasangkan aplikasi BURPSUITES yang berfungsi untuk mengubah informasi elektronik pada aplikasi MyTelkomsel ke server back end,” jelasnya.
Saksi Muhammad Fathir mengakses aplikasi MyTelkomsel untuk melakukan pembelian pulsa serta mengakses aplikasi BURPSUITES sehingga pada aplikasi BURPSUITES akan muncul informasi elektronik berupa data API pada aplikasi programing URL MyTelkomsel. Parameter nominal/besaran “admin_fee” yang telah diubah tersebut diteruskan ke server Backend aplikasi MyTelkomsel.
“Bahwa kemudian bertempat di Apartemen Casablanca East Residence Tower AA Lt. 10, Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan cara yang sama, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Fathir Kahfi secara bergantian melakukan pembelian pulsa pada aplikasi MyTelkomsel yang dikirim ke beberapa nomor simcard Telkomsel yang Terdakwa bersama saksi Muhammad Fathir beli di counter pulsa daerah Cipinang, Dermaga, dan Buaran,” imbuhnya.
Lalu, terdakwa memasukkan nomor-nomor simcard tersebut secara bergantian kedalam satu unit handphone Infinix Note 30 Pro warna variable Gold milik Terdakwa. Lantas, ada 29 nomor-nomor simcard tersebut berhasil dilakukan pengisian pulsa oleh terdakwa bersama dengan saksi.
“Atas perubuatan tersebut, pulsa dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada aplikasi MyTelkomsel hanya dibayarkan dengan uang sebesar Rp 1,- (satu rupiah). Padahal seharusnya membayarkan sebesar Rp 1.001.500,- (satu juta seribu lima ratus rupiah),” tegasnya.
Setelah melakukan pembelian pulsa untuk nomor Telkomsel 082113183485 milik Terdakwa, kemudian Saksi Muhammad Fathir memerintahkan Terdakwa untuk datang ke Apartemen yang beralamat di Apartemen Casablanca East Residence Tower AA Lt. 10, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Sesampainya Terdakwa, saksi Muhammad Fathir Kahfi memberitahu Terdakwa terkait cara mengubah informasi elektronik pada data API aplikasi programing URL MyTelkomsel menggunakan aplikasi BURPSUITES,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Muhammad Fathir Kahfi yang mengubah informasi elektronik pada data API aplikasi programing URL MyTelkomsel menggunakan aplikasi BURPSUITES dengan cara mengubah parameter nominal/ besaran “admin_fee” pembelian pulsa pada aplikasi MyTelkomsel tersebut hingga nominal besarannya mencapai minus (-), sehingga mengakibatkan PT. Telekomunikasi Seluler (PT. Telkomsel) mengalami kerugian sebesar Rp 318.999.681,- (tiga ratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lapan puluh satu rupiah). (Amri)

