Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Rugikan Negara Rp200 Miliar, Kejari Tanjung Perak Jebloskan 6 Direksi PT Pelindo dan PT APBS

3
×

Rugikan Negara Rp200 Miliar, Kejari Tanjung Perak Jebloskan 6 Direksi PT Pelindo dan PT APBS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Nilai kerugian negara diduga mendekati Rp200 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para tersangka. Mereka adalah AWB (mantan Regional Head Pelindo 3), HES (Division Head Teknik Pelindo 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3), F (Direktur Utama APBS), MYC (Direktur Komersial APBS), dan DWS (Manager Operasi APBS).

Example 300x600

“Dalam penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp200 miliar,” kata Darwis, Kamis, 27 November 2025.

Baca Juga :  Diduga Prostitusi Online di Kost Area Tambak Wedi Semakin Menjamur

Sejauh ini, kata dia, APBS telah menitipkan uang Rp70 miliar ke kejaksaan, sementara nilai pasti kerugian akan dituangkan dalam surat dakwaan.

Rangkaian Penyimpangan Menurut Darwis, AWB, HES, dan EHH diduga melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama. Pelindo 3 juga menunjuk langsung APBS meskipun perusahaan itu tidak memiliki kapal keruk sebagai fasilitas dasar untuk pengerukan. Pekerjaan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT SAI.

Baca Juga :  Korupsi Parkir Rp 725 Juta, 2 Pejabat PD Pasar Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

HES dan EHH disebut menyusun harga perkiraan sendiri (HPS/owner estimate) sebesar Rp200,58 miliar menggunakan satu sumber data dari PT SAI tanpa konsultan maupun kajian engineering. RKS pun dibuat sedemikian rupa agar APBS memenuhi syarat walau tidak memenuhi kemampuan teknis.

Darwis menambahkan AWB dan HES tidak melakukan monitoring pekerjaan sehingga APBS bebas mengalihkan pengerjaan ke pihak lain. Pengadaan oleh Pelindo 3 juga dilakukan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan syarat wajib.

Dari sisi APBS, MYC dan DWS diduga melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan standar Pelindo 3. Angka itu kemudian disetujui dan digunakan oleh F dalam surat penawaran. Ketiganya juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sendiri dan menyerahkan pengerukan ke PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang sah.

Baca Juga :  Dijerat Peredaran Narkotika, DJ Rosella Malah Dihukum 1 Tahun

Penahanan dan Jerat Hukum Keenam tersangka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur mulai 27 November sampai 16 Desember 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Kami khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Darwis.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, masing-masing dengan pemberatan Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Am)

Example 300250
Example 120x600