SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Nilai kerugian negara diduga mendekati Rp200 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para tersangka. Mereka adalah AWB (mantan Regional Head Pelindo 3), HES (Division Head Teknik Pelindo 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3), F (Direktur Utama APBS), MYC (Direktur Komersial APBS), dan DWS (Manager Operasi APBS).
“Dalam penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp200 miliar,” kata Darwis, Kamis, 27 November 2025.
Sejauh ini, kata dia, APBS telah menitipkan uang Rp70 miliar ke kejaksaan, sementara nilai pasti kerugian akan dituangkan dalam surat dakwaan.
Rangkaian PenyimpanganMenurut Darwis, AWB, HES, dan EHH diduga melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama. Pelindo 3 juga menunjuk langsung APBS meskipun perusahaan itu tidak memiliki kapal keruk sebagai fasilitas dasar untuk pengerukan. Pekerjaan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT SAI.
HES dan EHH disebut menyusun harga perkiraan sendiri (HPS/owner estimate) sebesar Rp200,58 miliar menggunakan satu sumber data dari PT SAI tanpa konsultan maupun kajian engineering. RKS pun dibuat sedemikian rupa agar APBS memenuhi syarat walau tidak memenuhi kemampuan teknis.
Darwis menambahkan AWB dan HES tidak melakukan monitoring pekerjaan sehingga APBS bebas mengalihkan pengerjaan ke pihak lain. Pengadaan oleh Pelindo 3 juga dilakukan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan syarat wajib.
Dari sisi APBS, MYC dan DWS diduga melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan standar Pelindo 3. Angka itu kemudian disetujui dan digunakan oleh F dalam surat penawaran. Ketiganya juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sendiri dan menyerahkan pengerukan ke PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang sah.
Penahanan dan Jerat HukumKeenam tersangka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur mulai 27 November sampai 16 Desember 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Kami khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Darwis.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, masing-masing dengan pemberatan Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Am)



















