Royce, Anak Pengusaha Liek Motor Jadi Pesakitan Kasus Pengerusakan
SURABAYA – Anak dari pemilik perusahaan Liek Motor, yakni Royce Muljanto menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/10/2025). Royce di dakwa dalam kasus perbuatan yang tidak menyenangkan dan Pengerusakan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo ini beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam surat dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Royce didakwa melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.
Jaksa menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Pertama Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Damang saat membacakan dakwaan.
Dalam uraian dakwaan, peristiwa perusakan itu terjadi di Bank Mandiri Cabang Jalan Diponegoro, Surabaya. Royce diduga melakukan tindakan dengan cara menendang pintu kantor bank tersebut, yang kemudian mengakibatkan kerugian mencapai Rp20 juta bagi pihak bank.
Royce yang hadir dengan mengenakan rompi tahanan merah tampak tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Kehadiran dirinya menjadi sorotan lantaran statusnya sebagai anak pemilik usaha besar otomotif di Surabaya.(Am)