JAKARTA – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjadikan Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali digelar dalam persidangan dengan agenda replik, pada Kamis, (14/8/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya. Namun, menimbulkan perdebatan serius antara kedua pihak mengenai dua isu utama, yakni: definisi pecandu dan status profesi terdakwa.

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Deolipa Yumara menyatakan kliennya tidak layak disebut pecandu narkoba karena kondisi fisik yang sehat. “Klien kami bukan pecandu karena badannya sehat walafiat, terlihat dari ketika dia datang sidang,” ujar Deolipa Yumara.

Sementara Jaksa berpendapat bahwa terdakwa tetap merupakan pengguna narkoba. Meskipun terdakwa terlihat sehat, faktanya ia menggunakannya. “Dia sehat tapi menggunakan sehingga dia tidak dianggap sebagai pengguna atau pecandu,” ungkapnya.

Beda penafsiran inilah yang menjadi inti perdebatannya, karena status profesi terdakwa juga menjadi sorotan. Pihak terdakwa menyebut kliennya sebagai “legenda musik” dan menilai Jaksa tidak seharusnya mengabaikan hal itu.

Namun, Jaksa menolak pendapat tersebut dengan menegaskan bahwa semua orang sama di mata hukum. “Dia harus disamakan dengan orang-orang lain yang lain, tidak membedakan. Karena dalam hukum kan sama,” kata Jaksa.

Kedua belah pihak sepakat bahwa perbedaan penafsiran hukum inilah yang menjadi pokok masalah. JPU telah menyampaikan replik tertulis, sedangkan kuasa hukum terdakwa akan menjawab melalui dupliknya pada (21/8/2025) mendatang.

Kuasa Hukum Akan Minta Abolisi

Kendati di persidangan masih terjadi perdebatan, namun tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menerima putusan Majelis Hakim. ”Apapun putusan Majelis Hakim nanti, kita akan menerima karena tidak akan mengajukan banding,” ungkapnya.

Menurut Kuasa hukum mereka akan menempuh jalur lain, dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden. Namun, mereka menyatakan bahwa proses abolisi bisa memakan waktu hingga enam bulan, jauh lebih lama dari putusan pengadilan. “Kecepatan abolisi sama, kecepatan putusan lebih cepat putusan,” katanya.

Pledoi

Sebelumnya, dalam pledoi atau nota pembelaannya, Fariz RM mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. “Saya mengakui bersalah. Kesalahan terbesar saya adalah memilih menggunakan narkotika di masa muda, yang kemudian menjadi kebiasaan buruk,” katanya.

Pelantun Barcelona ini menuturkan bahwa ia tidak pernah menggunakan narkotika saat bekerja, namun pada waktu luang. “Karena itu tidak memengaruhi reputasi secara langsung,” ujarnya.

Ia mengaku pernah lepas dari ketergantungan setelah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, pada 2018 lalu. Namun, godaan kembali muncul hingga ia ditangkap pada 18 Februari 2025 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya berjanji ini akan menjadi kali terakhir. Saya ingin kembali ke masyarakat, keluarga, dan tetap berkarya.”

Dalam pledoinya tersebut, Fariz juga meminta maaf kepada ibu, istri, anak-anak, keluarga besar, dan para penggemar. “Saya menyesali perbuatan saya dan berharap ini menjadi kesempatan terakhir,” pungkasnya. (Amri)