Reklame Rokok di Trotoar Jalan Kenjeran Diduga Tak Berijin
SURABAYA – Reklame bergambar iklan rokok berukuran 4 x 6 dengan tinggi sekitar 10 meter ini, berdiri tegak di bahu trotoar jalan Kenjeran, wilayah kelurahan kapasan, kecamatan Simokerto Surabaya diduga tak berijin. Terlihat reklame rokok yang berdiri itu sangat membahayakan pengendara jalan, pejalan kaki dan bangunan warga setempat.
Reklame iklan bergambar Rokok tersebut berdiri terbilang lebih dari 2 tahun, dan selama ini tidak ada pemberitahuan atau ijin dari pihak RT – RW dan tokoh masyarakat setempat.
“Tidak ada ijin dan pemberitahuan pada kami,” kata Irawan selaku Ketua RW 01 Donorejo, Kapasan, Simokerto Surabaya, pada Sabtu (3/5/2025) sore.
Terpisah, Tokoh Pemuda Donorejo, Samsul mengatakan reklame itu sangat membahayakan bangunan warga setempat. “Itu sangat membahayakan, kalau terkena angin kencang dampaknya bahaya. Bisa roboh dijalan dan di rumah warga. Itu makan bahu jalan,” kata Samsul.
Samsul menambahkan bahwa reklame itu harus ada tindakan dari Satpol PP setempat maupun pusat. “Kami gak tau siapa pemilik reklame itu. Sudah pasti Reklame itu sangat membahayakan dan juga belum ada ijin atau pemberitahuan kepada RT-RW setempat. Kalau roboh siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya
“Pemerintah kota harus menindaklanjuti reklame itu, dan Satpol PP sebagai penegak perda harus bertindak. Jangan bertindak pada PKL yang di trotoar saja,” tegas Samsul.
Sementara, hingga saat ini reklame yang masih berdiri kokoh itu belum ada petugas Satpol PP yang menindaknya.(Ani)