Razia Gabungan Jaring 7 Orang Positif Narkotika di Zona Club Surabaya
SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP kota Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) jaring 7 orang positif narkotika di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Zona Club di jalan kapasari No 1 Surabaya, pada Jumat (17/1/2025) malam.
Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya, Satpol PP, TNI/Polri serta instansi terkait lainnya itu menyasar Neon Club Brassery Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Lokasi pertama, Neon Club Brassery Jl Raya Gubeng, dari 19 pengunjung yang dites urine secara acak, tak ditemukan satupun yang urinenya positif mengandung Narkoba.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menjelaskan pada lokasi kedua, yakni Diskotek Mystic Jl Taman AIS Nasution, Genteng, Surabaya, petugas mendapati dua orang diduga positif narkoba. Selain itu izin penjualan Miras impor juga sempat dipertanyakan.
“Lokasi kedua ada 26 tamu dites urine, yakni 9 laki-laki dan 17 perempuan. Hasilnya, 2 pengunjung urinenya positif mengandung Narkoba dan langsung diamankan BNNK Surabaya,” terangnya.
Razia berlanjut ke Rasa Sayang Zona Jl Kapasari, Genteng, Hasilnya, 5 tamu hasil tes urinenya positif. “Sebanyak 7 pengunjung yang tea urinenya positif dibawa petugas BNNK Surabaya untuk proses lebih lanjut,” pungkas Yudhistira, dibenarkan oleh Kepala BNNK Surabaya, Kombes Heru Prasetyo.(Zen)