JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari perjudian online senilai Rp530.430.217.324,57 ke Kas Negara.
Penyetoran tersebut dilakukan pada Jumat (13/3/2026) di Aula Kantor Kejari Jakarta Barat, sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menyampaikan bahwa penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui pengembalian hasil tindak pidana ke Kas Negara,” ujar Kajari.
Prosesi penyerahan simbolis dilakukan oleh Kajari Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI, sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan uang rampasan negara dapat disetorkan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Modus Melalui Perusahaan Teknologi
Dalam perkara tersebut, Oei Hengky Wiryo bersama terpidana lainnya, Henkie, diketahui mendirikan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi pada 2018. Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan perangkat komputer serta konsultasi teknologi informasi. Namun dalam praktiknya, perusahaan itu diduga menjadi bagian dari jaringan pengelolaan sejumlah situs perjudian online.
Beberapa situs yang terafiliasi antara lain Yukkplay54, Betviva, Arenaslot77, Royal777vip, Juragan Gaming, Cbogaming, 888 Togel, Mabukwin, Aquaslot, Alexis17, Gokken138, Ugslot, hingga Hcs77.
Melalui sejumlah perusahaan cangkang, para terpidana menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. Dana tersebut kemudian dialirkan ke berbagai rekening yang terafiliasi, termasuk rekening milik Oei Hengky Wiryo.
Divonis 2 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dinyatakan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,43 miliar dirampas untuk negara.
Kejari Jakarta Barat menegaskan akan terus melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran resmi ke Kas Negara. (Ram)


















