SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025 sebagai forum strategis untuk menyatukan arah kebijakan, memperkuat kinerja, serta mempersiapkan langkah Kejaksaan dalam menghadapi dinamika penegakan hukum ke depan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harris Sentraland Semarang, Senin (15/12/2025).
Rakerda secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Siswanto, S.H., M.H., yang ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya rangkaian agenda pembahasan. Pembukaan tersebut turut didampingi para Asisten di lingkungan Kejati Jawa Tengah.
Sebanyak 140 peserta mengikuti Rakerda ini, terdiri atas pejabat eselon III dan IV, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Koordinator, serta Kepala Seksi (Kasi) dari seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Jawa Tengah. Kehadiran peserta lintas jenjang tersebut mencerminkan pentingnya konsolidasi internal guna menyamakan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Rakerda Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-191/A/CR.2/11/2025. Kedua regulasi tersebut menekankan urgensi sinkronisasi kebijakan dan program kerja, khususnya dalam menghadapi tantangan baru penegakan hukum, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan segera diberlakukan, serta penguatan sinergi dengan instansi vertikal maupun horizontal.
Dalam sambutannya, Kajati Jawa Tengah Dr. Siswanto menegaskan bahwa Rakerda menjadi momentum penting untuk menyelaraskan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan Tahun 2025–2029 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025 dengan arah pembangunan nasional. Menurutnya, pembangunan Kejaksaan harus sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah sebagaimana tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), Visi Indonesia, Visi dan Misi Presiden, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Arahan Presiden dan Rencana Kerja Pemerintah.
“Keselarasan kebijakan dan perencanaan ini menjadi kunci agar Kejaksaan mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Kajati dalam arahannya.
Lebih lanjut, agenda Rakerda Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Tahun 2025 difokuskan pada sejumlah pembahasan utama, antara lain kebutuhan riil masing-masing bidang untuk Tahun Anggaran 2027, sebagai dasar perencanaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran. Selain itu, forum ini juga mengevaluasi capaian kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang pada Tahun 2024 dan Tahun 2025, guna mengidentifikasi keberhasilan, kendala, serta langkah perbaikan ke depan.
Tak kalah penting, Rakerda juga membuka ruang diskusi dan masukan strategis terkait pengelolaan sumber daya manusia (SDM), termasuk peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan koordinasi dan kerja sama antar lembaga, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Melalui Rakerda ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diharapkan mampu merumuskan kebijakan dan langkah konkret yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian target kinerja, tetapi juga pada penguatan kepercayaan publik dan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional di bidang hukum dan keadilan. (Amri



















