SURABAYA – Kuasa Hukum Nany Widjaya menanggapi putusan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) penggugat Nany Widjaja terhadap para tergugat PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan, yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau NO. Pihaknya akan tempuh upaya hukum banding.
Hal itu ditegaskan oleh tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto, didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah dan Naufal Alisyafi’I, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, kalau putusan tersebut tidak memutus pokok perkara.
Sidang putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby dilakukan secara e-court sehingga para pihak tidak datang ke persidangan. Tertuang dalam putusan jika gugatan yang diajukan Nany Widjaja dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau NO.
Majelis hakim menilai bahwa dalam putusan gugatan Penggugat tidak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para Tergugat.
“Jadi putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah olah lawan menang dari kita. ” Tegas Richard, pada Kamis (29/1/2205).
Richard menambahkan pihaknya akan menempuh upaya hukum secara maksimal atas putusan ini. Sebab pihaknya menilai ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga harus dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi yang mempunyai wewenang untuk mengkoreksi putusan tersebut.
“Sekali lagi perlu ditegaskan belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara gugatan tersebut. Jadi terlalu dini apabila ada pihak pihak yang sudah merasa puas dan merasa dirinya sebagai pemenang dalam sengketa tersebut,” pungkasnya.
Sementara, pihaknya sebagai pembanding sangat optimis alasan banding akan diterima. Pihaknya akan menguraikan secara tepat dan jelas dalam proses banding tersebut.(Am)



















