SURABAYA — Sejumlah Purnawirawan atau pensiunan dan Warakawuri TNI Angkatan Udara (TNI AU) sebagai penghuni di kawasan Gajah Mada II, Surabaya, keluhkan adanya surat edaran pengosongan rumah dinas, pada tanggal 21 April 2026.
Surat edaran tertulis tersebut tertera pada surat bernomor B/213/IV/2026, pada Selasa, 21 April 2026, memerintahkan penghuni untuk mengosongkan rumah dinas secara sukarela paling lambat 24 April 2026. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila tidak dilaksanakan, pengosongan paksa akan dilakukan pada 28 April 2026.
Tidak lama adanya surat tersebut kembali muncul surat edaran dengan nomor surat yang sama, namun berbeda dalam isi surat yaitu pada Jumat, 24 April 2026, dalam surat kedua tersebut, pengosongan paksa dimajukan, pada Senin, 27 April 2026.
Masing-masing surat edaran tersebut ditandatangani oleh Komandan II Pangkalan TNI AU Muljono, yaitu Kolonel Ahmad Mulyono SE. MM.
Menanggapi surat edaran tersebut Kolonel Ahmad Mulyono SE. MM melalui Kepala Dinas Personel (kadispers) Lanud Muljono, Letkol Adm Wanto, S.E., M.Han, menyampaikan bahwa sudah ada penjelasan terkait persoalan tersebut dari pihak Penerangan Lanud. “Untuk media, kemarin sudah ada penjelasan dari Pen Lanud,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (24/4/2026) siang.
Sementara, saat disinggung atas surat yang dikeluarkan dari Jakarta yaitu surat kebijakan Markas Besar TNI AU melalui Surat Nomor B/203/XII/2000, tertanggal 18 Desember 2000 tentang penggunaan rumah dinas, dan ditandatangani oleh Kepala staf TNI AU, Marsekal TNI Hanafie Asnan.
Namun, pihaknya tetap hanya berpedoman pada aturan terbaru tahun 2026. “Gak ada, jadi aturan terbaru tahun 2026 itu dua bulan setelah pensiun harus keluar,” pungkas Letkol Wanto.
Sebelumnya, sebanyak 10 warga penghuni rumah dinas AURI merasa resah adanya surat edaran pengosongan paksa. Hal itu membuat para pensiunan dan Warakawuri resah, karena hal tersebut dinilai keputusan yang sepihak tidak ada toleransi sedikitpun bagi para pensiunan dan Warakauri sebagai penghuni rumah dinas sementara.
Salah satu penghuni yaitu Kodrat Jono (85), purnawirawan TNI AU berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) yang pensiun pada tahun 1989, menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan pengosongan tidak mempertimbangkan kondisi para purnawirawan dan warakawuri yang belum memiliki tempat tinggal pribadi.
Kodrat Jono yang pernah bertugas di sejumlah wilayah, antara lain Irian Jaya, Ambon, dan Timor-Timur, serta berdinas di Lanud AURI Muljono, bahwa awal kawasan yang ditinggalinya di jalan Gajah Mada II tersebut masih berupa lahan persawahan dengan fasilitas yang sangat terbatas, baik air dan listrik pun belum ada.
“Saya mengetahui awal kawasan rumah dinas Gajah Mada ini masih berupa sawah, jalannya hanya setapak, dan untuk mengambil air pun harus menempuh jarak yang cukup jauh,” ujarnya.
Ia juga memohon agar Komandan II Pangkalan TNI AU Muljono, yaitu Kolonel Ahmad Mulyono SE. MM, untuk memikirkan nasib para pensiunan dan warakauri yang belum memiliki rumah tinggal pribadi.
“Kami mohon kepada komandan agar memikirkan nasib kami yang belum mempunyai rumah tinggal. Kami pun sadar ini bukan rumah kami. Hanya satu keinginan saya, saya ingin sampai akhir hayat tinggal disini. Saya ingin meninggal dunia disini, setelah itu kami akan serahkan semua secara sukarela,” ungkapnya.
Selain itu, Jono juga berpedoman dengan kebijakan Markas Besar TNI AU melalui Surat Nomor B/203/XII/2000, tertanggal 18 Desember 2000 tentang penggunaan rumah dinas. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa purnawirawan atau warakawuri yang belum memiliki rumah pribadi dapat diberikan izin untuk tetap menempati rumah dinas hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Sementara itu, anak-anak diberikan toleransi waktu selama tiga bulan untuk mengosongkan rumah.
“Kami gak minta apa-apa, tapi kami mohon dengan sangat untuk berpedoman dengan Surat Nomor B/203/XII/2000, tertanggal 18 Desember 2000 tentang penggunaan rumah dinas,” terangnya.
“Harapan saya, saya tetap dapat tinggal di sini hingga akhir hayat karena saya belum memiliki rumah sendiri. Apabila memang harus pindah, kami berharap diberikan solusi yang layak dan tidak ditelantarkan,” tegasnya
Siti Rukiyah (86), warakawuri menambahkan bahwa dirinya telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1969, harapan yang sama hanya untuk tetap menempati rumah tersebut hingga akhir hayat. Ia merupakan istri almarhum Peltu Sukaryadi, anggota TNI AU yang wafat pada 2013.
“Kami tinggal di sini sejak awal, saat kondisi masih berupa sawah, belum ada listrik maupun air. Saya berharap tetap bisa tinggal di sini sampai akhir hayat karena belum memiliki rumah sendiri,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ngateni (78) yaitu istri almarhum Lettu Sambijanto yang meninggal pada 2005. Ia juga berharap mendapat kebijakan yang mempertimbangkan kondisi para warakawuri yang belum memiliki tempat tinggal tetap.(Ham)



















